Standar Kompetensi Apoteker Indonesia
KesehatanRepublik Indonesia, Jakarta. Depkes RI, 2006b, Pedoman Supervisi dan Evaluasi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta. Depkes RI, 2009, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.
Visi Menjadi Program Studi Profesi Apoteker Terkemuka yang menghasilkan Apoteker yang kompeten dan profesional dalam pekerjaan kefarmasian sesuai dengan standar kompetensi Apoteker Indonesia. Misi. Melaksanakan pendidikan profesi Apoteker yang sesuai dengan standar kompetensi Apoteker Indonesia melalui kegiatan tri dharma perguruan
YJqgNL3. STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA Standar Kompetensi Apoteker Indonesia terbaru tahun 2016 telah disahkan di Yogyakarta pada bulan September 2016 pada waktu pelaksanaan PIT. Salah satu tujuan disahkannya SKAI ini adalah memberikan arah dalam pengembangan pendidikan farmasi identifikasi dan penetapan capaian pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan evaluasi hasil belajar dan pelatihan di tempat kerja. Struktur SKAI ini terdiri dari 10 sepuluh standar kompetensi. Kompetensi dalam sepuluh standar tersebut merupakan persyaratan untuk memasuki dunia kerja dan menjalani praktik profesi. Secara rinci, 10 kompetensi tersebut adalah 1 Praktik kefarmasian secara professional dan etik, 2 Optimalisasi penggunaan sediaan farmasi, 3 Dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan, 4 Pemberian informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan, 5 Formulasi dan produksi sediaan farmasi, 6 Upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat, 7 Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, 8 Komunikasi efektif, 9 Ketrampilan organisasi dan hubungan interpersonal, 10 Peningkatan kompetensi diri. SKAI 2016 ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi daftar masalah terkait dengan praktik apoteker dan daftar keterampilan. Daftar masalah ini disusun sebagai acuan bagi institusi penyelenggara pendidikan apoteker dalam menyiapkan lulusan yang memiliki karakter yang baik. Selama pendidikan mahasiswa perlu terpapar dengan berbagai permasalahan terkait obat yang dihadapi pasien/masyarakat maupun permasalahan yang berasal dari diri pribadi seorang apoteker. Pemahaman tentang berbagai permasalahan praktik kefarmasian diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme lulusan. Daftar masalah ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian I berisi berbagai kebutuhan pasien terkait masalah kesehatannya yang menjadi alasan utama pasien datang ke fasilitas pelayanan kefarmasian untuk memperoleh obat /sediaan farmasi dan/atau memperoleh informasi/rekomendasi terkait penggunaan obat/ sediaan farmasi lainnya. Bagian II berisi berbagai masalah praktik profesi yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanankefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian/ kesehatan . Permasalahan ini dapat berasal dari pribadi apoteker, institusi tempat dia bekerja, profesi kesehatan yang lain, serta pihak-pihak lainyang terkait dengan pelayanan kefarmasian 1 Daftar ketrampilan ini disusun berdasarkan ruang lingkup praktik kefarmasian dalam pelayanan kesehatan. Ketrampilan untuk melakukan praktik profesi apoteker perlu dilatihkan sejak awal hingga akhir pendidikan apoteker secara berkesinambungan. Daftar ketrampilan ini disusun dengan tujuan sebagai acuan bagi institusi pendidikan dalam merancang kurikulum & kegiatan pembelajaran agar apoteker yang diluluskan memiliki ketrampilan minimal yang harus dikuasai oleh lulusan pendidikan profesi apoteker. Kompetensi apoteker untuk melakukan praktik profesi dinyatakan dalam 4 empat tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir pendidikan. Tingkat kemampuan dalam daftar ketrampilan ini mengacu pada Piramida Miller knows, knows how, shows how, does.
STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA SKAI TERDIRI 9 LINGKUP, 38 UNIT, 133 ELEMEN, 318 UNJUK KERJA DAN 491 KRITERIA PENILAIAN Editor ALI MASHUDA PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA 2011 Sambutan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker IndonesiaSalam ApotekerPuji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala karunia yangdiberikan kepada kita sehingga penyusunan buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia inidapat terlaksana. Semoga apa yang diinginkan dengan buku Standar Kompetensi ini dapattercapai dan Apoteker Indonesia benar-benar memiliki kompetensi seperti yang Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini merupakan catatan sejarah, dokumen yangnantinya akan bercerita bahwa Apoteker Indonesia telah berupaya membangun profesinyasecara serius dan akan terus berupaya meningkatkan kompetensi sehingga Apoteker Indonesiatidak hanya diakui tapi juga dapat diterima dan dipertukarkan kepada masyarakat secara Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini diinspirasi oleh kebutuhan yangsangat mendesak akan definisi serta standarisasi Apoteker Indonesia sebagai suatu profesikarena tuntutan perundang-undangan yaitu Undang-undang Tahun 2009 tentangKesehatan dan Peraturan Pemerintah Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sertatuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan baku dari Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini adalah Buku StandarKompetensi Apoteker Indonesia yang disusun oleh Badan Pengurus Pusat Ikatan SarjanaFarmasi Indonesia BPP ISFI Tahun 2004 kemudian dilakukan kejian mendalam dari mulaikondisi nyata Apoteker saat ini dihadapkan pada dinamika pelayanan kesehatan dan pelayanankefarmasian dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Apoteker dari Australia,Singapura, United Kingdom, Malaysia serta negara-negara diskusi yang panjang hampir setengah tahun oleh Tim Penyusun Standar KompetensiApoteker Indonesia yang dibentuk oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia PP IAIdiperoleh draft yang kemudian menjadi bahan untuk diskusi yang lebih intensif dari seluruhstake holder yang tergabung dalam Tim HPEQ Tim HPEQ Project juga tidak begitu saja disepakati, banyak kajian, diskusi sertapergumulan pemikiran yang intensif akhirnya didapatkan draft yang siap disahkan olehPengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Dan pada tanggal 9 Desember 2010 dalam ForumRapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia di Makassar Sulawesi Selatan, akhirnya draftStandar Kompetensi Apoteker Indonesia disahkan secara resmi dengan beberapa revisi danperbaikan terkait redaksional dan penempatan poin-poin yang menurut forum membutuhkanpenyesuaian. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2 Oleh karena itu dengan bangga dan ucapan syukur yang tak terhingga kepada Allah Yang MahaKuasa, inilah buku yang ditunggu-tunggu oleh segenap Apoteker Indonesia sebagai buku ini dapat menjawab atas banyak pertanyaan dan kegelisahan Apoteker Indonesiatentang kompetensi yang ingin dan harus dicapai untuk dapat memberikan ilmu danketrampilan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia dan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruhanggota Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia, para kontributor dan semuapihak yang telah membantu penyusunan buku ini. Semoga Allah Yang Maha Kuasa memberikanbalasan berupa pahala dan kebaikan atas perjuangan dan pengorbanan sejawat demikian, walau sudah optimal diusahakan, ada saja kekurangan danketidaksempurnaan di sana sini. Oleh karena itu masukan,kritik dan saran kami mohonkankepada semua pihak sehingga di kemudian hari dapat Buku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini dapat diterima dan bermanfaatsebagai pegangan bagi seluruh Apoteker dan juga stake kasih,Wassalam,Drs. Mohamad Dani Pratomo, MM., AptKetua Umum PP IAI Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 3 KATA PENGANTARBuku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini merupakan dokumen resmi dari Ikatan ApotekerIndonesia, sebagai hasil kerja kelompok yang ditugasi untuk membuat dan disyahkan oleh PengurusPusat Ikatan Apoteker ini merupakan revisi dari buku terdahulu yaitu buku Standar Kompetensi Farmasis Indonesiayang disyahkan oleh Badan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia tahun 2003. Tujuhtahun masa berlaku merupakan masa yang memungkinkan terjadi perubahan dari sisi lingkungandan pemikiran maupun kebutuhan praktik Apoteker di Indonesia. Walau kenyataan membuktikanbahwa secara umum berapa persen Apoteker di Indonesia telah memenuhi standar sebagailandasan praktiknya, namun revisi tetap harus dilakukan untuk menjamin kesesuaian standarkompetensi apoteker dengan perkembangan lingkungan dan kebutuhan. Revisi diperlukan untukmenyesuaikan kompetensi yang dibutuhkan dengan permintaan masyarakat saat ini dan masa yangakan kompetensi apoteker penting ada sebagai tolok ukur yang menjadi baku mutu kompetensiseorang Apoteker di Indonesia. Mengingat Standar Kompetensi Apoteker sudah dibudayakan jauhhari sebelumnya di luar negeri maka menjadi saringan bagi apoteker negara lain yang akan masukke Indonesia. Kompetensi adalah intelegensia intelektual yang merupakan integrasi daripengetahuan substansial, pengetahuan kontekstual, keterampilan, pengalaman, kemampuan fisikdan pergaulan. Mengingat atribut kompetensi yang banyak tersebut maka kinerjanya diukurberdasar variasi atribut kompetensi. Perbedaan nilai pengukuran kompetensi merupakan variasikualitas kompetensi. Itulah mengapa perlu ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agarseseorang dikatakan kompeten sesuai dengan kompetensinya. Standar Kompetensi ini dapatdigunakan juga oleh Perguruan Tinggi yang memiliki fakultas atau jurusan farmasi sebagai acuanstandar outcome dari menjadikan dunia sebagai sebuah kampung saja. Lintas negara bisa dilakukan olehsiapapun. Demikian juga dengan Apoteker. Globalisasi mengharuskan kompetensi apoteker di duniamempunyai standar yang sama atau mendekati sama sehingga kompetensi bisa digunakan untukmenyaring apoteker dari penjuru dunia manapun, apabila menghendaki untuk masuk di kompetensi yang dilakukan merupakan framework mendekati kompetensi-kompetensi darinegara-negara yang lain yang disesuaikan dengan kompetensi apoteker Indonesia. Dengandemikian mendekatkan kualitas Apoteker Indonesia dengan Apoteker-apoteker dari negara ini adalah dokumen yang dinamis, dalam kurun waktu tertentu akan selalu diperbaharuisesuai kemajuan pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan kompetensi profesi apotekerberubah. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 4 DAFTAR ISISambutan Ketua Umum IAI 2Kata Pengantar 4Daftar Isi 5SK TENTANG STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA 8SK PENGESAHAN STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA 10SK PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA 12SUSUNAN TIM PENYUSUN STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA 14UCAPAN TERIMA KASIH 15ISTILAH DAN DEFINISI 16BAB I PENDAHULUAN 23BAB II SISTEMATIKA STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA 27BAB III STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA 29 29 A. Sembilan Kompetensi Apoteker Indonesia 29 B. Kompetensi Apoteker Indonesia, Unit dan Elemen 35 C. Kompetensi Apoteker Indonesia, Unit, Elemen, Kriteria Kinerja dan Unjuk 35 Kerja 35 1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian Secara Profesional dan Etik 36 Unit Kompetensi Menguasai Kode Etik Yang Berlaku dalam Praktik Profesi 38 Unit Kompetensi Mampu Menerapkan Praktik Kefarmasian Secara Legal 40 Dan Profesional Sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia 41 Unit Kompetensi Memiliki Ketrampilan Komunikasi 41 Unit Kompetensi Mampu Berkomunikasi dengan Pasien 42 Unit Kompetensi Mampu Berkomunikasi dengan Tenaga Kesehatan Unit Kompetensi Mampu Berkomunikasi Secara Tertulis 43 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan Farmasi dan Alat kesehatan Konseling Farmasi 43 2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Farmasi 47 Unit Kompetensi Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan Obat Yang 49 Rasional Unit Kompetensi Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Pasien 50 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Monitoring Efek Samping Obat 51 MESO Unit Kompetensi Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Obat Unit Kompetensi Mampu Melakukan Praktik Therapeutic Drug Monitoring TDM* Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 5 Unit Kompetensi Mampu Mendampingi Pengobatan Mandiri Swamedikasi 53 Oleh Pasien3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 54 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Penilaian Resep 54 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Evaluasi Obat yang Diresepkan 56 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Penyiapan dan Penyerahan Obat Yang 58 Diresepkan4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat 60 Kesehatan sesuai Standar Yang Berlaku Unit Kompetensi Mampu Melakukan Persiapan Pembuatan/Produksi Obat 60 62 Unit Kompetensi Mampu Membuat Formulasi dan Pembuatan/Produksi Sediaan Farmasi 64 Unit Kompetensi Mampu Melakukan IV-Admixture dan Mengendalikan Sitostatika/Obat Khusus* 66 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Persiapan Persyaratan Sterilisasi Alat Kesehatan 67 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan Sesuai Prosedur Standar 705. Mempunyai Keterampilan Dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 70 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Pelayanan Informasi Obat 72 Unit Kompetensi Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat 72 Dengan Mengindahkan Etika Profesi Kefarmasian6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan 72 Masyarakat 73 Unit Kompetensi Mampu Bekerjasama Dalam Pelayanan Kesehatan Dasar 737. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Sesuai Dengan Standar Yang Berlaku 74 Unit Kompetensi Mampu Melaksanakan Seleksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 75 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 76 Unit Kompetensi Mampu Mendesain, Melakukan, Penyimpanan dan Distribusi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 76 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Pemusnahan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai Peraturan 77 Unit Kompetensi Mampu Menetapkan Sistem dan Melakukan Penarikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Unit Kompetensi Mampu Mengelola Infrastruktur Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 6 8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan 79 Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Kefarmasian Unit Kompetensi Mampu Merencanakan dan Mengelola Waktu Kerja 79 Unit Kompetensi Mampu Optimalisasi Kontribusi Diri Terhadap Pekerjaan 80 Unit Kompetensi Mampu Bekerja Dalam Tim 81 Unit Kompetensi Mampu Membangun Kepercayaan Diri 82 Unit Kompetensi Mampu Menyelesaikan Masalah 82 Unit Kompetensi Mampu Mengelola Konflik 83 84 9. Mampu Mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berhubungan Dengan Kefarmasian 84 Unit Kompetensi Belajar Sepanjang Hayat dan Kontribusi untuk Kemajuan Profesi 85 Unit Kompetensi Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Pengembangan Profesionalitas 86Penutup Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 7 SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA Nomor 058/SK/ Tentang STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIADengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dengan inimemutuskan Menimbang a. Bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Kongres Nasional XVII Ikatan Apoteker Indonesia IAI di Jakarta tertanggal 9 – 10 Desember 2009 telah ditetapkan Program Umum Organisasi IAI. b. Bahwa Program Umum seperti dimaksud dalam butir a di atas perlu dijabarkan ke dalam Program Kerja Nasional PP IAI 2009 – 2013, c. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Kerja Nasional PP IAI tanggal 9 – 10 April 2010 maka harus dibentuk Tim Khusus yang bertugas menyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. d. Bahwa Hasil Kerja Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia telah melaporkan hasil kerjanya dalam forum Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia 10 Desember 2010 di Makassar dan telah diterima dengan beberapa perbaikan Usulan, masukan dan saran peserta rapat Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dan usulan, masukan dan saran para pakar di dalam forum rapat-rapat HPEQ Health Professional Education Quality Project Tahun 2011Mengingat 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 24 ayat 1 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 35 dan 36 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia. 4. Surat Keputusan Kongres Nasional XVIII/2009 Nomor 007/KONGRES XVIII/IAI/2009 tentang Program Umum Organisasi IAI Masa Bakti 2009 – 2013. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 8 MEMUTUSKANMenetapkan Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia tentangPertama Standar Kompetensi Apoteker Indonesia sebagai standar dan acuan bagi Apoteker Indonesia dalam melaksanakan praktik dan pekerjaanKedua profesi sebagai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia dimaksud diktum pertama sebagaimana dalam lampiran Keputusan ini. Semua Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian harus mengacu pada Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 15 April 2011 PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIADrs. Mohammad Dani Pratomo, MM., Apt Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt Ketua Umum Sekretaris Jenderal Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 9 SK PENGESAHAN STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA KEPUTUSAN RAPAT KERJA NASIONAL IKATAN APOTEKER INDONESIA Nomor 004/RAKERNAS-IAI/XII/2010 Tentang STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIAMenimbang a. Bahwa Ikatan Apoteker Indonesia perlu memiliki NaskahMengingat Organisasi berupa Standar Kompetensi Profesi sesuai denganMemperhatikan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia. b. Bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia. 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 24 ayat 1 2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 35 dan 36 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia Bab XVI Pasal 24 Hasil Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia tanggal 9 – 10 April 2010 di Jakarta. MEMUTUSKANMenetapkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia tentangPertama Standar Kompetensi Apoteker Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia masih perlu penyempurnaanKeempat oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia ini menjadi pedoman bagi seluruh Apoteker di Indonesia. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 10 Ditetapkan di Makassar Pada Tanggal 11 Desember 2010 PIMPINAN SIDANG RAPAT KERJA NASIONAL IKATAN APOTEKER INDONESIAKetua, Sekreatris,Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt Nunut Rubiyanto, S. Si., Apt Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 11 SK PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA SURAT KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA Nomor 44/SK/PP-IAI/V/2010 Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIADengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dengan inimemutuskan Menimbang a. Bahwa berdasarkan Hasil Keputusan Kongres Nasional XVII Ikatan Apoteker Indonesia IAI di Jakarta tertanggal 9 – 10 Desember 2009 telah ditetapkan Program Umum Organisasi IAI. b. Bahwa Program Umum seperti dimaksud dalam butir a di atas perlu dijabarkan ke dalam Program Kerja Nasional PP IAI 2009 – 2013, c. Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Kerja Nasional PP IAI tanggal 9 – 10 April 2010 maka harus dibentuk Tim Khusus yang bertugas menyusun Standar Kompetensi Apoteker Usulan, masukan dan saran peserta rapat Koordinasi dengan Pengurus Daerah se-Jawa Bali dtelah diperoleh berbagai masukan untuk Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia 2. Surat Keputusan Kongres Nasional XVIII/2009 Nomor 007/KONGRES XVIII/IAI/2009 tentang Program Umum Organisasi IAI Masa Bakti 2009 – Hasil Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia tanggal 9 – 10 April 2010 di Jakarta. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 12 MEMUTUSKANMenetapkan Membentuk Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker IndonesiaPertama yang bertugas untuk merumuskan dan menyusun Standar Kompetensi Apoteker Menunjuk Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia sebagaimana terlampir dalam keputusan Tim Penyusun diharapkan dapat menyelesaikan tugas ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 01 Agustus 2010 dan melaporkan kepada Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Segala biaya yang timbul akibat Surat Keputusan ini menjadi beban Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 15 Mei 2010 PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIADrs. Mohammad Dani Pratomo, MM., Apt Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt Ketua Umum Sekretaris Jenderal Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 13 SUSUNAN TIMPENYUSUN STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA1. Ketua Dra. L. Endang Budiarti, M. Phar., Apt2. Wakil Ketua Supriyanto, S. Si., Apt3. Sekretaris Bondan Ardiningtyas, S. Si., Apt4. Wakil Sekretaris Nunut Rubiyanto, S. Si., Apt5. Bendahara Dra. Endang Yuniarti, M. Kes., Apt6. Anggota Dra. Dwi Pujaningsih, M. Kes., Apt7. Anggota Dra. Pangestuti Supoyo, M. Kes., Apt8. Anggota Drs. Ahaditomo, MS., Apt9. Anggota Drs. Sugiyartono, MS., Apt10. Anggota Drs. Robby Sondakh, MS., Apt11. Anggota Drs. JAT Vijaya, Apt Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 14 UCAPAN TERIMA KASIHDokumen penting ini tidak akan terwujud tanpa komitmen dan dukungan semua pihak yangtidak mungkin dapat disebutkan satu per satu. Untuk itu perkenankan ucapan terima kasihditujukan kepada Kontributor Utama 1. Tim Penyusun Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2. Drs. Totok Sudjianto, Apt 3. Dra. Ning Raswani, Apt 4. Dra. Indah Budiarti, AptKontributor Pendukung 1. Dra. Hidayati, MM., Psi., Apt 2. Dra. Edi Kusumastuti, Apt 3. Dra. Sri Haryanti, M. Si., Apt 4. Monica Viena, S. Si., Apt 5. Dra. AM Wara Kusharwanti, M. Si., AptSupporting 1. PE Wardani, Apt., MAB 2. Yulianto, S. Farm., Apt 3. Luh Komang Mela Dewi, S. Farm., Apt 4. Drs. I Made Wartana, Apt 5. Aditya Nugraha A, S. Farm., Apt 6. Anna Purwaning Rahayu, S. Si., Apt 7. Pramudya Yudha S. Farm., Apt 8. Singgih Prabowo Adi, S. Farm., Apt 9. Nolen Mayrani Manik, S. Farm., Apt 10. Donald Tandiose, S. Farm., Apt 11. Apoteker, Apoteker Muda magang dan mahasiswa PKPA RS Bethesda, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan Apotek UGM periode Agustus 2010. Ucapan terima kasih khususnya kepada Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta beserta segenap jajaran Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Istiimewa Yogyakarta atas dukungan penuh selama proses penyelenggaraan kerja tim. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 15 ISTILAH DAN DEFINISINO. ISTILAH KETERANGAN DEFINISI REFERENSI 1. Absah Keabsahan meliputi a sah surat keterangan ini tidak Anonim, 2008, Kamus Besar 2. Komunikasi kelengkapan sah Bahasa Indonesia, Jakarta resep -; Departemen Pendidikan Resep harus memuat Nasional Republik Indonesia Disertai a. Nama, alamat dan nomor keterangan mengenai izin praktek dokter, dokter prinsip dasar gigi atau dokter hewan; komunikasi b. Tanggal penulisan resep, Keputusan Menteri komunikator nama setiap obat atau KesehatanNo. 280 tahun serta penerima komposisi obat; 1981 tantang Ketentuan dan informasi c. Tanda R/ pada bagian kiri Tata Cara Pengelolaan komunikan setiap penulisanresep; Apotek d. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep, sesuai Anonim, 2008, Kamus Besar dengan peratuan Bahasa Indonesia, Jakarta, perundang-undangan yang Departemen Pendidikn berlaku; Nasional Republik Indonesia, e. Jenis hewan dan serta nama alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan; f. Tanda seru dan paraf dokter Anonim, 2009, Komunikasi, untuk resep yang diakses tanggal 27 Juli 2009, mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis SMPKK/3d-KOMUNIKASI maksimal. revJan’03.doc Komunikasi merupakan suatu proses yang mempunyai komponen dasar pengirim pesan, pesan dan penerima pesan. Komunikasi disertai keterangan mengenai prinsip dasar komunikasi, pemberian informasi komunikator serta penerima informasi komunikan Pengirim pesan adalah orang yang mempunyai ide untuk disampaikan kepada seseorang dengan harapan dapat dipahami oleh orang yang menerima pesan sesuai dengan yang dimaksudkannya. Pesan adalah informasi yang Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 16 akan disampaikan atau diekspresikan oleh pengirim pesan. Pesan dapat verbal atau non verbal dan pesan akan efektif bila diorganisir secara baik dan jelas. Penerima pesan adalah orang yang dapat memahami pesan dari si pengirim meskipun dalam bentuk code/isyarat tanpa mengurangi arti pesan yang dimaksud oleh pengirim Pengirim PESAN Pesan Penerima Pesan3. Mombaca Untuk menjamin baca v; 1 membaca/melihat Anonim, 2008, Kamus Besar resep ketepatan, serta memahami isi dr apa yang Bahasa Indonesia, Jakarta, kelengkapan dan tertulis dng melisankan atau Departemen Pendidikn menggambarkan hanya dlm hati; Nasional Republik Indonesia, kejelasan terapi 2 mengeja atau melafalkan apa yang diinginkan yang tertulis; oleh dokter 3 memperhitungkan; memahami. Keputusan Menteri Resep adalah permintaan Kesehatan Republik tertulis dari dokter, dokter gigi, Indonesia no. 1027 tahun dokter hewan kepada Apoteker 2004 tentang Standar Apoteker Pengelola Apotek Pelayanan Kefarmasian di atau Apoteker Pendamping Apotek. untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Skrining Resep meliputi a. Persyaratan adminishasi 1 Nama, SIP, dan alamat dokter; 2 Tanggal penulisan resep; 3 Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep; 4 Nama alamat,umur,jenis kelamin, dan berat badan pasien; 5 Nama obat, potensi, Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 17 dosis, jumlah obat yang Keputusan Menteri diminta; Kesehatan Republik 6 Cara pemakaian yang Indonesia No. 1197 tahun jelas; 2004 tentang Standar 7 Informasi lainnya. Pelayanan Kearmasian dib. Kesesuaian farmasetik Rumah Sakit bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilias, inkompatibilitas, cara dan lama pemberianc. Pertimbangan klinis adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian dosis, jumlah obat dan lain-lain. Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikomunikasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah Resep Kegiatandalam pelayanan kefarmasianyang dimulai dari seleksipersyaratan administarasi,persyaratan farmasi danpersyaratan klinis baik untukpasien rawat inap maupunrawat Persyaratan adminishasi meliputi 1 Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien; 2 Nama, nomor ijin, alamat dan parafdokter; 3 Tanggal resep; 4 Ruangan/unit asal Persyaratan farmasi meliputi 1 Bentuk dan kekuatan sediaan; 2 Dosis dan Jumlah obat; 3 Stabilitas dan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 18 4. Regimen ktersediaan; Anonim, 1998, Definition of5. Meracik Obat 4 Aturan, cara dan tehnik Regimen, http // Care giver penggunaan /scriot/main/ c. Persyaratan klinis meliputi articlekey-5278. dia*ses 21 September 2010 1 Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Anonim, 2008, Kamus Besar obat; Bahasa Indonesia, Jakarta, Departemen Pendidikn 2 Duplikasipengobatan; Nasional Republik Indonesia, 3 Alergi, interaksi dan efek samping obat; Anonim, 2008, Kamus Besar 4 Kontra indikasi; Bahasa Indonesia, Jakarta, 5 Efek aditif. Departemen Pendidikn merupakan suatu rencana, Nasional Republik Indonesia, ataupun suatu regulasi khusus yang mengafur tentang program pengobatan, yang Lampiran Keputusan menteri didesain secara khusus untuk Kesehatan Republik menghasilkan outcome clinic Indonesia No. yarlrg baik meliputi nama obat, 1197 tentang Standar kekuatan, bentuk Pelayanan Farmasi di Rumah sediaan, frekuensi, wakfu, rute Sakit. durasi Wiedenmayer, Karin Et racik v, meracik v mencampur all,2006, Developing bahan-bahan untuk dijadikan pharmacy practice A focus jamu obat ï¾jamu; ï¾obat; on patient care HANDBOOK Geneva, obat n 1 Far bahan untuk Switzerland, World Health mengurangi, menghilangkan Organization Department of penyakit, atau menyembuhkan seseorang dr penyakit. Obat yang menurut undang – undang yang berlaku, digolongkan ke dalam obat keras, obat keras tertentu dan obat narkotika harus diserahkan kepada pasior oleh apoteker. Caregiver Pharmacists provide caring sentices. They must view their practice as integrated and continuous with those of the health care system and other health professionals. Services must be of the highest Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 19 quality. Medicines Policy and Care-giver Farmasis sebagai Standards pemberi pelayanan dalam btk Sulasmono, Hartini. pelayanan klinis, analitik, teknis, 2008, Apotek Ulasan sesuai peraturan perundang- beserta Naskah Peraturan undangan. Dalam memberikan Perundang- undangan pelayanan, farmasis harus terkait Apotek termasuk berinteraksi dengan pasien naskah dan ulasan Peraturan secara individu maupun Menteri kesehatan tentang kelompok. Farmasis Apotek Rakyat, Yogyakarta, Universitas Sanata Dharma harus mengintegrasikan pelayanannya pada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu DRP/DTPDrug Pengertian dasar Drug therapy problems adalah Strand, Morley, Cipolle RJ., 2004,Related DRP/DTP serta kejadian yang tidak diinginkan Pharmaceutical CareProblem/Drug kategori atau tidak diharapkan terjadi Practice, 82-83, McGraw-HillTheraphy DRP/DTP akhral pada pasien selama terapi Co., New YorkProblem dan potensial penggunaan obat, sehing ga dapat menggangagu tercapainya tujuan terapi Jenis DTP ada obat tanpa indikasi dan butuh obat tambahan merupakan DTP yang berhubungan dengan indikasi. Pemilihan obat yang salah dan dosis pemberian yang terlalu rendah dan tinggi berhubungan dengan masalah keefektifan. Efek samping dan interaksi obat serta dosis pemberian yang terlalu tinggi berhubungan dengan masalah keamanan, sedangkan jenis DTP yang terakhir berhubungan dengan masalah kepatuhan pasien Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 20 8. Repacking . suatu kegiatan produksi lokal Quick, Jonathan et al, 1997, terhadap bahan-bahan farmasi Managing Drug Supply,9 Dispensing yang memungkinkan untuk Second editon, Revised and dikemas ke dalam ukuran yang Expanded, Kumarian Press,10. Steady State lebih kecil, United States Concentration tentunya dengan biaya yang Css lebih ekonomis Keputusan Menteri Dispensing merupakan kegiatan Kesehatan Republik11. Loading dose pelayanan yang dimulai dari Indonesia No. 1197 tahun tahap validasi resep, 2004 tentang Standar12. C Max interpretasi resep, Pelayanan Kearmasian di menyiapkan/meracik obat, Rumah Sakit13. T Max memberikan label/etiket, penyerahan obat dengan Bauer, Larry A., 2001,14. Obat Khusus pemberian informasi yang Applied Clinical memadai disertai sistem Pharmacokinetics, Second E dokumentasi. dition, McGraw-Hills suatu kondisi di mana laju Companies, Inc, United pemberian obat sama dengan States of America laju eliminasi obat, di mana Bauer, Larry A., 2001, jumlah obat yang terkandung Applied Clinical dalam tubuh telah mencapai Pharmacokinetics, Second E nilai yang konstan dition, McGraw-Hills dosis yang dibutuhkan untuk Companies, Inc, United mencapai kadar puncak dalam States of America darahsteady state cons dalam Bauer, Larry A., 2001, waktu yang singkat setelah obat Applied Clinical diberikan Pharmacokinetics, Second E dition, McGraw-Hills konsentasi maksimum suatu Companies, Inc, United obat pada akhir pemberian States of America Bauer, Larry A., 2001, waktu yang dibutuhkan untuk Applied Clinical suatu obat dapat mencapai Css Pharmacokinetics, Second E maksimum dition, McGraw-Hills Companies, Inc, United Obat khusus adalah obat yang States of America memerlukan perhatian khusus ISMP Hight alert drug meliputi ï‚§ adrenergic agonist ephineprine, nor ephinefrine, isoproterenol, Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 21 ï‚§ cardioplegic solution,ï‚§ chemotherapeutic agent,ï‚§ chloral hidrat in paediatricï‚§ colchicines injection,ï‚§ high concentration dextrose 10%,ï‚§ hypoglycemic agent oral,ï‚§ hypertonic NaCI injection >0,9%,ï‚§ insulin,ï‚§ iv-adrenergicantagonistï‚§ propanolol, esnolol, metoprolol,ï‚§ iv-Ca, ir-Mgï‚§ iv-digoxin,ï‚§ iv-potassium phosphate, chloride,ï‚§ lidocain, benzocain, others,ï‚§ Neuromuscul ar blocking Opiatï‚§ Thrombolitics, heparin, warfari n. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 22 BAB I PENDAHULUANKesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu komponen kesejahteraanmasyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang dasar Tahun 1945 bahkan tercantum dalam pembukaanyang merupakan rumusan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dabikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yangberkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah danterpadu, termasuk diantaranya adalah pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional pada hakekatnya adalahpenyelenggaraan upaya kesehatan untuk mencapai kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agardapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang besar artinya bagi pengembangan danpembinaan sumber daya manusia sebagai modal Pembangunan untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upayapenyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upayakesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakupupaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh, terpadu karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yangsetinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan danberkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia,peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa serta pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakatdengan menanamkan kebiasaan hidup sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas diselenggarakanupaya kesehatan yang didukung antara lain oleh sumber daya tenaga kesehatan yang memadai sesuaidengan yang dibutuhkan dalam pembangunan karena itu pola pengembangan sumberdaya tenaga kesehatan perlu disusun secara cermat yang meliputi perencanaan, pengadaan danpenempatan tenaga kesehatan yang berskala kesehatan terdiri antara lain tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan dansebagainya. Tenaga kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah Tahun 2009 terdiri dari Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 23 Apoteker sebagai pelaku utama pelayanan kefarmasian yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberipelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehinggaterkait erat dengan hak dan dan kewenangan apoteker tersebut menunjukkan kemampuan profesional yang baku danmerupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. Apoteker kesehatan yang melaksanakantugas sesuai dengan standar profesinya akan mendapatkan perlindungan sebagai pendukung upaya kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus diarahkan dan dibinasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan dilakukan untukmempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan kemampuannya, sehingga selalu tanggapterhadap permaslahan kesehatan yang menjadi tanggungjawabnya. Sedangkan pengawasan dilakukanterhadap kegiatannya agar tenaga kesehatan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengankebijaksanaan peraturan perundang-undangan dan sistem yang telah ilmu kefarmasian yang pad awalnya sekedar meracik bahan-bahan alam galeniskemudian berkembang menjadi penemuan sintesa senyawa bahan obat dan kemudian diproduksisecara massal dengan intervensi ilmu pengetahuan dan kefarmasian saat ini telah bergeser orientasinya dari obat ke pasien yang mengacu kepadapelayanan kefarmasian pharmaceutical care. Kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanyaberfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif yangbertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari konsekuensi perubahan orientasi tersebut, Apoteker dituntut untuk meningkatkankompetensinya yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakaninteraksi langsung dengan pasien. Bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberianinformasi, monitoring penggunaan obat dan mengetahui tujuan akhirnya sesuai harapan danterdokumentasi dengan harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan medicationerror dalam proses pelayanan. Oleh sebab itu apoteker dalam menjalankan praktik harus sesuai standaryang ada untuk menghindari hal tersebut. Apoteker harus mampu berkomunikasi dengan tenagakesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang tersebut dipayungi secara legal oleh Undang-Undang Tahun 2009 tentang Kesehatan yaituPasal 108 yang menyatakan bahwa 1 Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat danobat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Ketentuan mengenai pelaksanaan praktikkefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 24 Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasiandisebutkan bahwa Pasal 1 poin 1, Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluranobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pasal 1 poin 4, Pelayanan Kefarmasian adalahsuatu pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasidengan maksud untuk mencapai hasil yang pasti untukmeningkatkan mutu kehidupan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Tahun 2009 disebutkan bahwa 1 PeraturanPemerintah ini mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi atau penyalurandan pelayanan sediaan farmasi. 2 Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harusdilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Kemudiandijelaskan lagi pada Pasal 33 1 Tenaga Kefarmasian terdiri atas a. Apoteker; dan b. Tenaga TeknisKefarmasian. 2 Tenaga Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dariSarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten perkembangan selanjutnya ketika Pasal 108 Undang-Undang Tahun 2009 tersebut dijudicialreview ke Mahkamah Konstitusi, maka putusan Sidang Mahkamah Konstitusi secara substantif justerumenguatkan kedudukan Pasal 108 tersebut sebagaimana kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi berikutbahwa Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5063 sepanjang kalimat, “......harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan sesuai peraturan perundang-undangan†bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidakdimaknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, dan dalam hal tidak adatenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas,antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaandarurat ayng mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untukmenyelamatkan pasien; dibacakan dalam Sidang MK tanggal 27 Juni 2011.Pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian berikutnyajuga telah diatur bagaimana proses registrasi termasuk arti penting Sertifikat Kompetensi bagi Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian PP 51/2009 mengaturtentang prasarat untuk melaksanakan praktik bagi Apoteker antara lain Sertifikat Kompetensisebagaimana disebutkan pada Pasal 37. 1 Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi. 2 Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi secara langsung setelah melakukan registrasi. 3 Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 lima tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 lima tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 25 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan tatacara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan pada pasal 40 ayat 1 ketentuan mengenai Sertifikat Kompetensi merupakan salah satu syaratuntuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Apoteker STRA. Dengan demikian maka untuk dapatmemiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker STRA, seorang Apoteker wajib memiliki sertifikasi tersebut menjadi media yang semestinyA mampu meng-update pengetahuan danketerampilan apoteker untuk bekal menjalankan praktik kefarmasian. Sehingga harus didesain yangbetul-betul matang dan merepresentasikan kompetensi seorang demikian telah jelas status hukum praktik kefarmasian di Indonesia dimana dalam praktikkefarmasian tersebut apoteker harus teregistrasi oleh Komite Farmasi Nasional dan harus memilikiSertifikat Kompetensi sebagai pengakuan kompetensinya. Artinya kompetensi Apoteker merupakanprasyarat mutlak bagi apoteker untuk dapat diregistrasi oleh Negara. Dalam kerangka inilah StandarKompetensi Apoteker Indonesia merupakan ukuran keahlian apoteker yang akan menjalankan praktikkefarmasiannya. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 26 BAB II SISTEMATIKA STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIAStandar Kompetensi Apoteker Indonesia terdiri dari 9 sembilan unit kompetensi yang sistematikanyaadalah Unit Kompetensi 1 merupakan etika profesi dan profesionalisme apoteker dalam melakukan praktikkefarmasian. Terdiri dari 7 tujuh elemen dimana masing-masing elemen terbagi-bagi lagi dalam unjukkerja beserta kriteria penilaian kompetensi. Harapannya dalam melakukan praktik kefarmasian,apoteker selalu menjunjung tinggi etika profesi dan profesionalisme sebagai tenaga Kompetensi 2 merupakan keahlian apoteker dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkaitpenggunaan sediaan farmasi. Keahlian ini bukan sekedar kemampuan teknis akan tetapi secarasubstantif dibentuk oleh karakter patient care sehingga disamping mendeskripsikan pemahamanpenyelesaian masalah juga ketrampilan dan karakter yang didasari kepedulian kepada pasien. Terdiridari 6 enam elemen dan dijabarkan dalam unjuk kerja beserta kriteria Kompetensi 3 merupakan keahlian dasar apoteker yang meliputi unsur pengetahuan, kterampilandan karakter sebagai care giver. Terdiri dari 3 tiga elemen dan dijabarkan dalam unjuk kerja besertakriteria Kompetensi 4 merupakan keahlian dalam memformulasi dan memproduksi sediaan farmasi danalat kesehatan sesuai standar yang berlaku. Terdiri dari 5 lima elemen dan dijabarkan dalam unjukkerja beserta kriteria Kompetensi 5 merupakan keterampilan dalam mengkomunikasikan pemahaman terhadap sediaanfarmasi serta pengaruh efek yang ditimbulkan bagi pasien. Unit kompetensi ini disamping terbentukdari pengetahuan juga keterampilan berkomunikasi serta sikap dan perilaku untuk menyampaikaninformasi. Terdiri dari 2 dua elemen dan dijabarkan dalam unjuk kerja beserta kriteria Kompetensi 6 merupakan pemahaman apoteker terhadap masalah publik health yang banyakdijumpai di lingkungan sekitar untuk kemudian berkontribusi sesuai keahlian dan kewenangannyamenurut peraturan perundang-undangan. Terdiri dari 1 satu elemen dan dijabarkan dalam unjuk kerjabeserta kriteria Kompetensi 7 adalah kemampuan apoteker dalam bidang managemen dengan didasari olehpemahaman terhadap sifat fisiko-kimia sediaan farmasi dan alat kesehatan serta keahlianmemanfaatkan teknologi sebagai alat bantu untuk mempermudah pengelolaan. Terdiri dari 6 enamelemen dan dijabarkan dalam unjuk kerja beserta kriteria Kompetensi 8 adalah keterampilan dalam mengelola dan mengorganisasikan serta keterampilammenjalin Hubungan Interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian. Terdiri dari 6 enam elemendan dijabarkan dalam unjuk kerja beserta kriteria penilaiannya. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 27 Unit Kompetensi 9 adalah karakter dan perilaku apoteker untuk meningkatkan pengetahuan,keterampilan dengan menyadari bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat cepatsehingga selalu memiliki karakter life-long learner. Terdiri dari 2 dua elemen dan dijabarkan dalamunjuk kerja beserta kriteria penilaiannya. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 28 BAB III STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIAA. Sembilan Kompetensi Apoteker Indonesia 1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian secara Profesional Dan Etik 2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait dengan Penggunaan Sediaan Farmasi 3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku. 5. Mempunyai Keterampilan Komunikasi dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan 6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat 7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku 8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Profesionai Kefarmasian 9. Mampu mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berhubungan dengan KefarmasianB. Kompetensi Apoteker Indonesia, Unit dan Elemen1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian secara Profesional Dan Etik Menguasai Kode Etik yang Berlaku dalam Praktik Profesi. Artikulasi Kode Etik dalam Praktik Profesi Mampu menarapkan Praktik Kefarmasian secara Legal dan Profesional sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia. Perilaku profesional sesuai dengan Kode Etik Apoteker Indonesia Integritas personal dan professional Memiliki Keterampilan Komunikasi Mampu menerapkan prinsip-prinsip Komunikasi Terapetik Mampu mengelola Informasi yang ada dalam diri untuk dikomunikasikan Mampu memfasilitasi proses komunikasi Mampu Berkomunikasi dengan Pasien Mampu menghargai pasien Mampu melaksanakan tahapan komunikasi dengan pasien Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 29 Mampu Berkomunikasi dengan Tenaga Kesehatan Mampu melaksanakan tahapan komunikasi dengan tenaga kesehatan Mampu Berkomunikasi Secara Tertulis Pemahaman Rekam Medis Medical Record atau Rekam Kefarmasian/Catatan Pengobatan Medication Record Mampu komunikasi tertulis dalam Rekam Medis Medical Record atau Rekam Kefarmasian/Catatan Pengobatan Medication Record secara benar’ Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan Konseling Farmasi Melakukan persiapan konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan Melakukan konseling farmasi Membuat dokumentasi Praktik Konseling2. Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait dengan Penggunaan Sediaan Farmasi Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan obat yang rasional Mampu Melakukan Penelusuran riwayat pengobatan pasien patient medication history Mampu Melakukan Tinjauan Penggunaan Obat Pasien Melakukan Analisis Masalah Sehubungan Obat DTPs/DrugTherapy Problem Mampu Memberikan Dukungan Kemandirian Pasien Dalam Penggunaan Obat Mampu Monitoring Parameter Keberhasilan Pengobatan Mampu Evaluasi hasil akhir terapi obat Pasien Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Pasien Melakukan Tindak lanjut Hasil Monitoring Pengobatan Pasien Melakukan Intervensi/Tindakan Apoteker Membuat Dokumentasi Obat Pasien Mampu Melakukan Monitoring Efek Samping Obat Melakukan Sosialisasi Pentingnya Pelaporan Efek Samping Obat Mengumpulkan Informasi Untuk Pengkajian Efek Samping Obat Melakukan Kajian data yang Terkumpul Memantau Keluaran KlinisOutcome Clinic Yang Mengarah Ke Timbulnya Efek Samping Memastikan Pelaporan Efek Samping Obat Menentukan Alternatif Penyelesaian Masalah Efek Samping Obat Membuat Dokumentasi MESO Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Obat Menentukan Prioritas Obat Yang Akan Dievaluasi Menetapkan Indikator Dan Kriteria Evaluasi Serta Standar Pembanding Menetapkan Data pengobatan yang Relevan Dengan Kondisi Pasien Melakukan Analisis Penggunaan Obat Dari Data Yang Telah Diperoleh Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 30 Mengambil Kesimpulan Dan Rekomendasi Alternatif Intervensi Melakukan Tindak lanjut dari rekomendasi Membuat Dokumentasi Evaluasi Penggunaan Obat Mampu Melakukan Praktik Therapeutic Drug Monitoring TDM* Melakukan Persiapan kelengkapan pelaksanaan TDM Melakukan Analisis Kebutuhan Dan Prioritas Golongan Obat Melakukan Assessment Kebutuhan Monitoring Terapi Obat Pasien Melakukan Praktik TDM Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Praktik TDM Membuat Dokumentasi Praktik TDM Mampu Mendampingi Pengobatan Mandiri Swamedikasi oleh Pasien Mampu Melakukan Pendampingan Pasien dalam Pengobatan Mandiri Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengobatan mandiri Melaksanakan pelayanan pengobatan mandiri kepada masyarakat Membuat Dokumentasi Pelayanan Pendampingan pengobatan mandiri oleh Pasien3. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mampu Melakukan Penilaian Resep Memeriksa Keabsahan resep Melakukan Klarifikasi Permintaan obat Memastikan Ketersediaan Obat Melakukan Evaluasi Obat Yang Diresepkan Mempertimbangkan Obat Yang Diresepkan Melakukan Telaah Obat Yang Diresepkan Terkait Dengan Riwayat Pengobatan Dan Terapi Terakhir Yang Dialami Pasien Melakukan Upaya Optimalisasi Terapi Obat Melakukan Penyiapan Dan Penyerahan Obat Yang Diresepkan Menerapkan Standar Prosedur Operasional Penyrapan Dan Penyerahan Obat Membuat Dokumentasi Dispensing Membangun Kemandirian Pasien Terkait Dengan Kepatuhan Penggunaan Obat4. Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku. Mampu Melakukan Persiapan Pembuatan/Produksi Obat Memahami Standar Dalam Formulasi Dan Produksi Memastikan Jaminan Mutu Dalam Pembuatan Sediaan Memastikan Ketersediaan Peralatan Pembuatan Sediaan Farmasi Melakukan Penilaian Ulang Formulasi Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 31 Mampu Membuat Formulasi dan Pembuatan/Produksi Sediaan Farmasi Mempertimbangkan Persyaratan Kebijakan Dan Peraturan Pembuatan Dan Formulasi Melakukan Persiapan Dan Menjaga Dokumentasi Obat Melakukan Pencampuran Zat Aktif Dan Zat Tambahan Menerapkan Prinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Pembuatan Obat Non Steril Menerapkan Prinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Produk Steril Melakukan Pengemasan, Labe/Penandaan Dan Penyimpanan Melakukan Kontrol Kualitas Sediaan Farmasi Mampu Melakukan iv-Admixture dan Mengendalikan Sitostatika/Obat Khusus* Melakukan Persiapan Penatalalaanaan Sitostatika/Obat Khusus Melakukan iv-Admixture Rekonstitusi dan Pencampuran Sitostatika/Obat Khusus Melakukan pengamanan sitostatika Mampu Melakukan Persiapan Persyaratan Sterilisasi Alat Kesehatan Mampu Memastikan Persyaratan Infrastruktur Sterilisasi Memastikan Bahan Dasar Alat Kesehatan yang Akan Disterilkan Memastikan Kualitas pemilihan bahan sterilisasi Mampu Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan Sesuai Prosedur Standar Memahami Persyaratan Dan Prosedur Kerja Sterilisasi Melakukan Dolumentasi Proses Sterilisasi Alat Kesehatan Menyiapkan Set Alat Kesehatan Steril Utama Dan Alat Kesehatan Penunjangnya Menerapkan Prinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Sediaan Farmasi Steril Menerapkanprinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Alat Kesehatan Steril Melakukan Pengemasan, Penandaan/Labelisasi Dan Indikator Ekstemal. Menerapkan Prinsip-Prinsip Proses Sterilisasi Alat Kesehatan Steril Menerapkan Prinsip-Prinsip Penyimpanan Dan Distribusi Alat Kesehatan Steril5. Mempunyai Keterampilan Komunikasi dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Mampu Melakukan Pelayanan Informasi Sediaan Farmasi Melakukan Klarifikasi Permintaan Informasi Obat Yang Dibutuhkan Melakukan Identifikasi Sumber Informasi/Referensi Yang Relevan Melakukan Akses Informasi Sediaan Farmasi Yang Valid Melakukan Evaluasi Sumber Informasi Critical Appraisal Merespon Pertanyaan Dengan Informasi Jelas, Tidak Bias, Valid, Independen Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat dengan Mengindahkan Etika Profesi Kefarmasian Menyediakan Materi Informasi Sediaan Farmasi Dan Alkes Untuk Pelayanan Pasien Menyediakan Edukasi Masyarakat Mengenai Penggunaan Obat Yang Aman Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 32 6. Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat Mampu Bekerjasama Dalam Pelayanan Kesehatan Dasar Bekerjasama Dengan Tenaga Kesehatan Lain Dalam Menangani Masalah Kesehatan Di Masyarakat Melakukan Survei Masalah Obat Di Masyarakat Melakukan Identifikasi Dan Prioritas Masalah Kesehatan Di Masyarakat Berdasar Data Melakukan Upaya Promosi Dan Preventif Kesehatan Masyarakat Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program Promosi Kesehatan Membuat Dokumentasi Pelalaanaan Program Promosi Kesehatan7. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku Mampu Melakukan Seleksi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Menetapkan Kriteria Seleksi Sediaan Farmasi Dan Alkes Menatapkan Daftar Kebutuhan Sediaan Farrrasi Dan Alat Kesehatan Mampu Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Melakukan Perencanaan Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alkes Melakukan Pemilihan Pemasok Sediaan Farmasi Dan Alkes Menetapkan Metode Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alkes Melaksanakan Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alkes Mampu Mendesain, Melakukan Penyimpanan Dan Distribusi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Melakukan Penyimpanan Sediaan Farmasi Dan Alkes Dengan Tepat Melakukan Distribusi Sediaan Farmasi Dan Alkes Melakukan Pengawasan Mutu Penyimpanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Mampu Melakukan Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Alkes sesuai Peraturan Memusnahkan Sediaan Farmasi Dan Alkes Mampu Menetapkan Sistem dan Melakukan Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes Memastikan Informasi Tentang Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes Melakukan Perencanaan Dan Melaksanakan Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes Komunikasi Efektif Dalam Mengurangi Risiko Akibat Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes Mampu Mengelola Infrastruktur Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alkes Memanfaatkan Sistem Dan Teknologi Lnformasi Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Membuat Dan Menetapkan Struktur Organisasi Dengan SDM Yang Kompeten Mengelola Sumber Daya Manusia Dengan Optimal Mengelola Keuangan Penyelenggaraan Praktik Kefarmasian Yang Bermutu Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 33 8. Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Profesionai Kefarmasian Mampu Merencanakan Dan Mengelola Waktu Kerja Membuat Perencanaan Dan Penggunaan Waktu Kerja Mengelola Waktu Dan Tugas Menyelesaikan Pekerjaan Tepat Waktu Mampu Optimalisasi Kontribusi Diri Terhadap Pekerjaan Memahami Lingkungan Bekerja Melakukan Penilaian Kebutuhan Sumber Daya Manusia Mengelola Kegiatan Kerja Melakukan Evaluasi Diri Mampu Bekerja Dalam Tim Mampu Berbagi informasi yang relevan Berpartisipasi dan kerjasama tim dalam pelayanan Mampu Membangun Kepercayaan Diri Mampu Memahami Persyaratan Standar Profesi Mampu Menetapkan Peran Diri Terhadap Profesi Mampu Menyelesaikan Masalah Mampu Menggali Masalah Aktual Atau Masalah Yang Potensial Mampu Menyelesaikan masalah Mampu Mengelola Konflik Melakukan Identifikasi Penyebab Konflik Menyelesaikan Konflik9. Mampu mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berhubungan dengan Kefarmasian Belajar Sepanjang Hayat dan Kontribusi untuk Kemajuan Profesi Mengetahui, Mengikuti Dan Mengamalkan Perkembangan Terkini Di Bidang Farmasi Kontribusi Secara Nyata Terhadap Kemajuan Profesi Mampu Menjaga Dan Meningkatkan Kompetensi Profesi Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Pengembangan Profesionalitas Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Meningkatkan Profesionalitas Mampu Mengikuti Teknologi Dalam Pelayanan Kefarmasian Teknologi Informasi Dan Teknologi Sediaan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 34 C. Kompetensi Apoteker Indonesia Unit, Elemen, Unjuk Kerja, dan Kriteria Penilaian1. Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian secara Profesional Dan EtikUnit Kompetensi Menguasai Kode Etik yang Berlaku dalam Praktik UNJUK KERJA KRITERIA Kode Etik 1. Mampu menjelaskan peraturan ï‚§ Ketapatan, kelengkapan perundang- dalam Praktik Profesi perundang-undangan undangan kesehatan, farmasi kefarmasian secara khusus dan berdasarkan tingkatan legalitas peraturan perundangan kesehatan secara umum. 2. Mampu menjelaskan aplikasi ï‚§ Banyaknya contoh penerapan peraturan perundang- perundang-undangan farmasi dalam undangan kefarmasian secara praktik apoteker khusus dan peraturan perundangan kesehatan secara ï‚§ Kepekaan terhadap kasus pelanggaran umum dalam praktik sehari- perundang-undangan praktik apoteker. hari. ï‚§ Kejelasan, sistematika, kelengkapan dan 3. Mampu menjelaskan Kode Etik kebenaran rumusan Kode Etik Apoteker. Apoteker Indonesia ï‚§ Banyaknya contoh penerapan yang 4. Mampu menjelaskan aplikasi diberikan dalam praktik profesi Kode Etik dalam Praktik sehari- hari ï‚§ Kepekaan terhadap kasus pelanggaran kode etik. 5. Mampu menerapkan pertimbangan profesional ï‚§ Referensi, pasal kode etik terkait, dengan mengindahkan dampak jika tidak dilakukan. peraturan perundang- undangan serta kode etik dalam praktik kefarmasian Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 35 Unit Kompetensi Mampu menerapkan Praktik Kefarmasian secara Legal dan Profesional sesuaiKode Etik Apoteker UNJUK KERJA KRITERIA Berperilaku 1. Mampu menerapkan ï‚§ Dasar Referensi yang digunakan dalam profesional sesuai pertimbangan profesional pengambilan keputusan. dengan Kode Etik Apoteker Indonesia dengan kesehatan dan keselamatan pasien sebagai prioritas terkait pengadaan, pengelolaan, dan pelayanan obat dan alat kesehatan yang digunakan pasien. 2. Mampu memberikan informasi ï‚§ .Kejelasan, ketepatan informasi dan yang tepat, jelas dan tidak bias uraian sediaan farmasi dan alkes terkait keamanan obat dan alat kesehatan yang digunakan pasien. 3. Mampu menyadari ï‚§ Jumlah dan jenis konsultasi kepada keterbatasan kemampuan sejawat lain profesi dan bersedia ï‚§ Jenis konsultasi kepada tenaga berkomunikasi dengan teman kesehatan lain. sejawat dan/atau profesi kesehatan lain demi kepentingan pasien 4. Mampu memberikan arahan ï‚§ Ketepatan penjelasan obat yang akan kepada pasien /anggota dibeli pasien secara mandiri masyarakat dalam pemilihan produk obat yang layak ï‚§ Alternatif pilihan dan penjelasan manfaat serta risiko bagi pasien. dibeli/digunakan sehingga anggota masyarakat tidak terdorong untuk membeli produk obat yang berlebihan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 36 5. Mampu mempertahankan ï‚§ Mampu memberikan saran profesional standar pelayanan profesional dan konseling tentang obat-obatan di tertinggi setiap kesempatan demi kepentingan pasien6. Menjalin dan menjaga hubungan profesional baik ï‚§ Mampu menjelaskan penyediaan dengan teman sejawat dan layanan komprehensif farmasi di tempat profesi kesehatan lain apoteker berpraktik7. Mengormati kepercayaan dan ï‚§ Mampu menjelaskan sistem dan kerahasiaan hubungan metode di tempat praktik untuk profesionalitas dengan pasien meminimalkan risiko kesalahan atau kontaminasi dalam berbagai kegiatan praktik kefarmasian. ï‚§ Mampu menunjukkan sikap positif dan kesediaan untuk membantu teman sejawat dan profesi kesehatan lainnya di setiap saat dalam praktik kefarmasian. ï‚§ Mampu menjelaskan cara untuk mempertahankan hubungan baik dan bekerja dalam kemitraan dengan teman sejawat dan profesi kesehatan lainnya untuk mencapai tujuan terapeutik. ï‚§ Mampu menunjukkan perilaku profesional terhadap teman sejawat dan profesi kesehatan lainnya misal tidak mengkritik teman sejawat dan profesi kesehatan lainnya di depan publik ï‚§ Mampu menjelaskan langkah yang perlu diambil untuk melindungi privasi pasien dan menjaga kerahasiaan informasi pasien misalnya untuk tidak mengungkapkan sifat penyakit dan perawatan pasien kepada pihak ketiga kecuali atas perintah pengadilan. ï‚§ Mampu menjelaskan kerahasiaan peresepan pasien sehingga dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan pasien pada dokter penulis resep. ï‚§ Mampu melakukan komunikasi dengan dokter apabila terjadi kesalahan penulisan dosis, ketidaksesuaian farmasetis, adanya pertimbangan klinis, dan potensial DRP di dalam resep. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 37 personal 1. Mematuhi prinsip etika dalam ï‚§ Mampu menjelaskan Kode Etik dan professional periklanan sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia yang mengatur Apoteker Indonesia prinsip-prinsip etis dalam promosi dan periklanan beserta implementasinya 2. Menghindari dari kondisi yang mempengaruhi kebebasan ï‚§ Mampu menjelaskan contoh-contoh profesi situasi yang mempengaruhi kebebasan profesi ï‚§ Mampu mengenali dan menjelaskan situasi dimana kondisi layanan akan berkompromi dengan kebebasan profesionalnya ï‚§ Menahan diri terhadap kondisi atau pelayanan yang tidak sesuai dengan kebebasan Kompetensi Memiliki Keterampilan KomunikasiELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Mampu menerapkan 1. Bersikap terbuka dalam ï‚§ Mampu membuka diri untuk berbagi informasi dengan yang lainprinsip-prinsip berkomunikasikomunikasi 2. Menghargai masukan dari ï‚§ Mampu menghargai pendapat danterapeutik orang lain pandangan orang lain 3. Menghormati keunikan individu ï‚§ Mampu menunjukkan kapekaan, kepedulian atas kebutuhan. nilai. kepercayaan dan budaya orang lain 4. Menerima peran serta dan ï‚§ Mampu menjelaskan peran serta dan keterampilan orang lain ketrampilan yang dimiliki oleh orang lain untuk membantu dan memfasilitasi terselenggaranya praktik kefarmasian 5. Berkomunikasi dengan penuh ï‚§ Mampu menjelaskan pendapat dan kebijakasanaan. menyampaikn informasi dalam bentuk lisan maupun tulisan dengan cara membangun kepercayaan yang tidak menimbulkan kemarahan. kecemasan atau efek lain yang merugikan. ï‚§ Mampu menjelaskan cara menjaga profesionalitas dengan pasien/keluarga pasien atau tenaga kesehatan lain pada saat mencari atau menyiapkan informasi obat atau informasi kesehatan yang relevan. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 38 Mampu mengelola 1. Mengemukakan pemikiran dan ï‚§ Mampu membuat formula informasi informasi yang ada dalam diri untuk ide dengan jelas dan tidak bias menyampaikan ide dan pendapat dikomunikasikan secara jelas dalam bentuk lisan maupun tulisan. ï‚§ Mampu melakukan komunikasi informasi dengan tepat dan percava diri dalam bentuk lisan maupun tulisan. ï‚§ Mampu melakukan klarifikasi dan menjabarkan ide, pendaoat. dan informasi untuk meningkatkan pemahaman ï‚§ Mampu memberikan kontribusi secara aktif dalam perspektif kefarmasian dalam nngka pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah 2. Menggunakan gaya komunikasi ï‚§ Mampu memilih istilah, gaya dan sesuai dengan komunikan dan bentuk komumikasi baik lisan maupun materi tulisan sesuai dengan situasi, materi komrmikasi, komunikan kelancaran, ketepatan menggunakan istilah, serta efektifitas 3. Melakukan komunikasi ï‚§ Mampu identifikasi kebutuhan informasi yang relevan informasi dari komunikan khusus ï‚§ Mampu mengajukan pertanyaan yang relevan, mendengarkan dengan penuh perhatian, dan memberikan respon terhadap petunjuk lisan maupun tertulis dan menggunakan penerjemah bila diperlukan untuk lebih memperjelas kebutuhan komunikasi 4. Verifikasi bahwa informasi yang ï‚§ Mampu menjelaskan dan diberikan telah diterima dan memperagakan bahwa informasi dipahami tertulis yane diberikan sudah dipahami. ï‚§ Mampu menindaklanjuti, membuat pertanyaan dan atau menggunakan bantuan visual atau media lain untuk memastikan bahwa pesan yang dikomunikasikan telah diterima dan dipahami. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 39 Mampu 1. Melakukan identifikasi ï‚§ Mampu melakukan identifikasi atau memfasilitasi proses kebutuhan komunikasi tertentu menjelaskan kondisi yang memerlukan komunikasi adanya komunikasi khusus terutama 2. Mendengarkan dengan efektif untuk pasien dan keluarganya misalnya perbedaan budaya, bahasa, 3. Memahami pentingnya umpan tekanan emosional, tuli, buta balik dalam proses komunikasi kemunduran mental komunikasi melalui pihak ketiga 4. Mengenali kendala utama pada saat komunikasi dan cara ï‚§ Mampu menerapkan kemampuan meminimnalkan kendala mendengar aktif misal meminta untuk tersebut mengulang penjelasan dengan bahasanya sendiri tanpa ada menyalahkan dan merendahkan ï‚§ Mampu menjelaskan pentingnya merespon umpan balik untuk meningkatkan komunikasi membangun kepercayaan apoteker- pasien ï‚§ Mampu memperoleh informasi spesifik yang dibutuhkan untuk komunikasi efektif ï‚§ Mampu memberikan respon terhadap umpan balik dan memanfaatkannya secara positif dalam proses komunikasi ï‚§ Mampu membuat daftar kendala utiama untuk melakukan komuniikasi efektif ï‚§ Mampu menjelaskan kendala dalam komunikasi efektif tersebut dapat diminimalkanUnit Kompetensi Mampu Berkomunikasi dengan PasienELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Menghargai 1. Menggunakan sapaan yang ï‚§ Mampu menjelaskan sapaan untuk pasien secara umum anak, geriatri,pasien benar sesuai kondisi pasien tunarungu, tuna aksara dan khusus*kronik, critical, comma, psikiatri,terminal ï‚§ Mampu menjelaskan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan kpd pasien secara pribadi Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 40 1. Melakukan komunikasi sesuai ï‚§ Mampu menjelaskan tahapan melaksanakan kondisi pasien komunikasi sesuai jenis pasien rawat tahapan komunikasi ialan. rawat inap dengan pasienUnit Kompetensi Mampu Berkomunikasi dengan Tenaga KesehatanELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Mampu 1. Melakukan komunikasi dengan ï‚§ Mampu menjelaskan masalahmelaksanakan tenaga kesehatan sesuai komunikasi dengan tenaga kesehatantahapan komunikasi dengan area kompetensinya terkait dokter. perawat dlldengan tenaga ï‚§ Mampu menyiapkan materi komunikasikesehatan dengan tenaga kesehatan sesuai keluasan dan kedalaman kompetensinya dokter. perawat dll ï‚§ Mampu menjelaskan penyelesaian masalah komunikasi dengan tenaga Kompetensi Mampu Berkomunikasi Secara TertulisELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Rekam 1. Mampu memahami Rekam ï‚§ Mampu menjelaskan bagian dan ruang lingkup Rekam Medis Medical RecordMedis Medical Medis Medical Record atau atau Rekam Kefarmasian Medication RecordRecord atau Rekam Rekam Kefarmasian ï‚§ Mampu menjelaskan prinsip RekamKefarmasian Medication Record Medis Medical Record atau Rekam Kefarmasian Medication RecordMedication Record ï‚§ Mampu menjelaskan sistem komunikasi 1. Mampu menunjukkan bentuk dalam Rekam Medis Medical Record tertulis dalam komunikasi tertulis dalam atau Rekam Kefarmasian Medication Rekam Medis Rekam Medis Medical Record Record Medical Record atau Rekam Kefarmasian atau Rekam Medication Record. ï‚§ Mampu menjelaskan persyaratan Kefarmasian/Catata menulis di Rekam Medis Medical n Pengobatan Record atau Rekam Kefarmasian Medication Record Medication Record secara benar. ï‚§ Tahapan dengan Subjective –Objective Assessment Plane SOAP atau metoda lain Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 41 Unit Kompetensi Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan farmasi dan Alat KesehatanKonseling FarmasiELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Melakukan 1. Mempersiapkan sarana ï‚§ Mampu menjelaskan sarana pflNarana Persiapan konseling termasuk persiapan mental, sikap, farmasi dan alat prasarana dan kelengkapan tempat, serta prosedur tetap pelaksaan kesehatan konsultasi. baik fisik maupun individu yang Mampu menunjukan sikap empati, Melaksanakan menunjukkan ketertarikan perhatian, konseling farmasi akan terlibat dalam konseling bersahabat, asertif, dan mentaati protap ï‚§ yang berlaku. Mampu mengenali dan mengatasi ï‚§ hambatan komunikasi baik lingkungan, personal pasien, administatif, financial 1. Melakukan identifikasi masalah ï‚§ maupun waktu kepatuhan obat pasien Mampu menghargai privasi dan kerahasiaan pasien ï‚§ Mampu memulai proses konsultasi dengan mengucapkan salam dan ï‚§ menyebutkan nama pasien diikuti dengan memperkenalkan diri ï‚§ Mampu menggali informasi tentang sejarah pengobatan pasien medication - 2. Menjelaskan dan diskusi ï‚§ history review baik dari pasien langsung, masalah kepatuhan obat keluarga pasien, medical record, maupun dari seiawat dan tenasa kesehatan lain. ï‚§ Mampu mendengarkan dengan seksama keluhan pasien untuk memahami ï‚§ permasalahan pasien yang sesungguhnya tenrtama berhubungan dengan kepatuhan terapi obat pasien. Mampu membantu pasien menjelaskan masalah yang dialami dalam terapi obat dengan mengajukan pertanyaan secara fokus, faktual dan menghindari penggunaan kata mengapa untuk menghindari bias. Mamou mengenali bahasa non verbal seperti ekspresi wajah, kontak mata, posisi tubuh, suara, dll untuk mengidentiflkasi perhatian pasien patient concern Mampu mendiskusikan bersama pasien atas penyelesaian masalah terapi obatnya Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 42 Dokumentasi 3. Melakukan evaluasi dengan cara yang jelas, kegiatan konseling pemahaman materi konseling mempertimbangkan kenyamanan pasien, oleh pasien dan dapat diterima pasien ï‚§ Mampu menjelaskan dan memperagakan 1. Membuat dokumentasi cara penggunaan obat dan alat bantunva permasalahan penggunaan dengan baik dan benar. obat dan kegiatan yang ï‚§ Mampu mengukur pemahaman pasien dilakukan dengan melihat umpan balik yane diberikan oleh pasien. ï‚§ Mampu melakukan follow up rekomendasi pengatasan masalah yang diberikan. ï‚§ Mampu mendokumentasikan secara sistematis semua permasalahan yang dialami pasien dalam penggunaan obat ï‚§ Mampu mendokumentasikan seluruh kegiatan konseling yang Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait dengan Penggunaan Sediaan FarmasiUnit Kompetensi Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan Obat Yang RasionalELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Mampu Melakukan 1. Menelusuri riwayat ï‚§ Mampu mencari dan mendapatkan catatan sehubungan dengan pengobatanPenelusuran Riwayat pengobatan pasien dari Rekam Pasien Medis Medical Record atau ï‚§ Mampu melakukan komunikasi utk mendapatkan informasi terkait pasienPatient Medication Rekam Kefarmasian demografi, riwayat sosial, keluarga. ekonomi. kebiasaan makan, rokok danHistory Medication Record alkohol 2. Menelusuri riwayat ï‚§ Mampu melakukan komunikasi utk mendapatkan informasi terkait riwayat pengobatan pasien penggunaan obat resep, non resep, herbal, jamu,obat, riwayat alergi baik berdasarkan informasi dari sekarang maupun sebelumnya pasien serta tenaga kesehatan ï‚§ Mampu berkomunikasi untuk mendapatkan informasi terkait riwayat yang terlibat penyakit sebelumnya keluhan yang dialami, riwayat penyakit sekarang dan mampu mengaitkan informasi-informasi yang berhubungan dengan system Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 43 Mampu Melakukn 1. Mengetahui patofisiologi review, hasil pemeriksaan fisik, hasil Tinjauan penyakit dan pengaruhnya laboratoriurn, hasil X-ray. hasil imaging Penggunaan Obat terhadap pemilihan obat dan lain-lain Pasien ï‚§ Mampu mengumpulkan, menyusun, 2. Melakukan interpretasi data dan kompilasi/integrasi infonnasi- laboratorium dan data informasi tentang pasien, obat, dan pendukung diagnostik lain penyakit pasien. terkait penggunaan obat ï‚§ Mampu menjelaskan proses terjadinya penyakit meliputi gejala, tanda-tanda 3. Pemahaman pedoman terapi dan epidemiologi dari kelompok besar dan penerapannya sebagai penvakit yans biasa teriadi pada referensi tinjauan pemilihan masvarakat dan kemungkinan masalah terapi obat obat tinggi Pneumonia, ISK anak, Hipertensi geriatri, ISPA ibu menyusui, 4. Mengetahui farmakologi obat trauma kepala dewasa, angina pectoris, yang dipilih mekanisme kerja, Gangguan Ginjal Akut dewasa, Hepatitis dosis, indikasi, kontraindikasi, B, vaksinasi anak, TBC, Keluarga efek samping, interaksi obat Berencana, DM ï‚§ Mampu menunjukkan nilai normal data 5. Mempertimbangkan laboratorium dan data pendukung kesesuaian pilihan obat dengan diagnostik lain terkait dengan kondisi penyakit pasien pengguaan obat contoh hematologi, fungsi hepar, fungsi renal, fungsi ginjal. kadar gula. elektrolit dan lain-lain ï‚§ Mampu melakukan intrepretasi data laboratorium jika mengalami penurunan atau kenaikan dari nilai normal dan menielaskan hubunEannva dengan penggunaan obat. ï‚§ Mampu menentukan prioritas pilihan obat berdasarkan pedoman terapi ï‚§ Mampu menjelaskan profil obat dari segi farmakologi dan farmakokinetika dasar LADME serta kegunaan secara terapetik sesuai dengan kondisi klinis pasien. ï‚§ Mampu melakukan perhitungan dosis baik untuk bayi, anak dewasa dan usia laniut. ï‚§ Mampu memutuskan kesesuaian pengobatan pilihan obat dan rejimennya dengan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 44 Melakukan Analisis 6. Memahami pemeriksaan mempertimbangkan kondisi penvakit. Masalah laboratorium yang umumnya karakteristik pasien dan sifat obat. Sehubungan Obat, dilakukan dan pemerilsaan lain ï‚§ Mampu menjelaskan fungsi dan DTPs DrugTherapy yang bermakna bagi pasien keterbatasan pemeriksaan laboratorium Problem tertentu dan pemeriksaan lain yang mempengaruhi terapi obat pasien 7. Menerapkan pedoman terapi tertentu. atau Evidence Based Medicines ï‚§ Mampu melakukan interpretasi hasil EBM dalam evaluasi laboratorium dan pemeriksaan lain yang penggunaan obat pasien berhubungan dengan manifestasi klinik akibat pengobatan pasien. 1. Analisis DTPs DrugTherapy ï‚§ Mampu melakukan pengkajian Problem faktual maupun ilmiah/literature atau berdasarkan potensial pada proses Pedoman Terapi untuk evaluasi pengobatan yang sedang pengobatan kasus penyakit yang sesuai berlangsung ï‚§ Mampu menjelaskan 8 masalah terapi 2. Menunjukkan pendekatan yang obat logis dalam mencegah, menyelesaikan atau ï‚§ Indikasi yang tidak diberi terapi meminimalisir dampak DTP ï‚§ Pasien memperoleh obat tanpa ada yang teridentifftasi dengan mempertimbangkan indikasi kepatuhan ï‚§ Pemilihan obat yang tidak tepat, ï‚§ Dosis subterapi, 3. Mengkaji dan memilih ï‚§ Dosis berlebihan, altematif yang paling sesuai ï‚§ Pasien tidak mendapatkan obat.pasien untuk mencapai luaran klinik pasien tidak menggunakan obat sesuai jadwal ï‚§ Pasien mengalami rea*si obat tidak 4. Memberikan usulan/ dikehendaki ROTD, ï‚§ Interaksi obat ï‚§ Mampu menetapkan DTPs pasien dihubungkan dengan luaran klinik clinical autcome ï‚§ Mampu identifikasi situasi ketika intervensi sangat diperlukan oleh pasien. ï‚§ Mampu mengusulkan penyelesaian DTP dan atau hal-hal yang terkait dengan kepatuhan pasien ï‚§ Mampu menghitung dosis obat untuk pasien yang memerlukan penyesuaian dosis seperti berat badan, fungsi ginjal. fungsi hati. dan umur. ï‚§ Mampu melakukan komunikasi secara Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 45 Mampu rekomendasi yang sesuai jelas, alasan yang rasional dari Memberikan kepada dokter atau tenaga rekomendasi yang diberikan kepada Dukungan kesehatan lain dokter atau tenaga kesehatan lain, baik kemandirian pasien dalam bentuk lisan maupun tertulis. dalam penggunaan 1. Melakukan komunikasi dengan ï‚§ Mampu identifikasi kebutuhan pasien obat dokter/tenaga kesehatan akan alat bantu penggunaan obat seperti lain/pasien mengenai hal-hal pemotong obat, inhaler, modifikasi yang mempengaruhi kepatuhan bentuk sediaan atau intervensi lain yang dan atau memperbaiki luaran dapat meningkatkan kepatuhan dan klinik pasien luaran klinik clinical outcome pasien. ï‚§ Mampu melakukan komunikasi dengan 2. Pemberian motivasi pasien efektif kepada nasien berkaitan dengan untuk melakukan perubahan perubahan terapi yang dilakukan. pola hidup yang dapat ï‚§ Mampu menjelaskan kepada pasien akan mempengaruhi terapi perlunya sinergisitas antara terapi obat dengan perubahan gaya hidup vane akan 3. Pemberian motivasi supaya menunjang keberhasilan terapi. pasien patuh terhadap pengobatan untuk menunjang ï‚§ Mampu menjelaskan pentingnya keberhasitan terapi kepatuhan minum obat dan manfaatnya untuk keberlang-sungan pengobatan. 4. Pemberian informasi obat kepada pasien ï‚§ Mampu menjelaskan terkait nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, 5. Penggalian permasalahan yang cara penggunaan obat, lama penggunaan ada pada pasien terkait obat, efek samping obat tanda-tanda penggunaan obat dan toksisitas, cara penyimpanan obat, dan pemberian solusinya penggunaan obat-obat lain 6. Perneriksaaan kembali ï‚§ Mampu melaksanakan konseling untuk pemahaman pasien setelah mengatasi pennasalahan pasien terkait pemberian informasi obat obat. ï‚§ Mampu mejelaskan kemungkinan efek samping atau alergi yang dapat terjadi selama pengobatan berlangsung dan cara mengatasinya. ï‚§ Membantu pasien agar paham akan pengobatan yang dijalani dan mampu mengelola diri selama pengobatan berlangsung. ï‚§ Mampu membuat pasien menjelaskan kembali apa yang dipahami dari penjelasan apoteker mengenai obat Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 46 Mampu Membuat 1. Penentuan parameter ï‚§ Mampu menyusun daftar parameter Monitoring pemantauan efektifitas obat pemantauan harian pasien yang dapat Parameter terapi dan toksisitas dan menunjukkan perkembangan terapi obat. Keberhasilan luaran klinik pasien Pengobatan ï‚§ Mampu menjelaskan parameter 2. Penetapan tujuan pengobatan keberhasilan terapi yang dapat dipantau yang akan dicapai secara mandiri oleh pasien selama Mampu Melakukan 1. Penggalian informasi terkait Evaluasi Hasil Akhir kualitas hidup pasien setelah ï‚§ Mampu menentukan parameter Terapi Obat menjalani terapi peningkatan kualitas hidup pasien yang dapat diukur secara Kompetensi Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat PasienELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Tindak 1. Memastikan obat digunakan ï‚§ Mampu melakukan komunikasi efekfif lanjut hasil monitoring sesuai petunjuk dengan pasien atau pendamping pengobatan pasien pasien untuk menilai apakah penggunaan obat dilalcukan dengan 2. Melakukan penelusuran efek ï‚§ benar klinik yang tidak diharapkan Mampu menjelaskan hubungan antara akibat obat ï‚§ waktu dan riwayat penggunaan obat ï‚§ dengan kejadian awal efek klinik yang 3. Memastikan bahwa pasien ï‚§ tidak diharapkan toleran terhadap obat Mampu menjelaskan efek samping yang dapat diprediksi dan 4. Melakukan dokumentasi dan ï‚§ terjadi. Intervensi/tindakan pelaporan efek samping obat ï‚§ Mampu identifikasi dan menjelaskan Apoteker atau alergi tanda-tanda toksisitas Mampu mengakses informasi 1. Membantu pemahaman pasien mengenai efek samping obat dan mengenai terapi obat toksisitas dalam waktu cepat Mampu mengisi form MESO dan menjelaskan mekanisme pelaporan Mampu melakukan komunikasi secara efektif kepada pasien atau pendamping pengobatannya baik secara tertulis maupun lisan tentang informasi yang relevan, akurat dan lugas mengenai indikasi, rejimen, teknik penggunaan, penyimpanan dan efek samping pada umumnya Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 47 2. Penggalian kepatuhan pasien ï‚§ Mampu mendapatkan kesimpulan dalam minum obat dan apakatr pasien patuh atau tidak modifikasi gaya hidup minum qbat dan memperbaiki gaya hidupnya selama menjalani terapi3. Mendorong kemandirian ï‚§ obat. pasien Mampu identifikasi kebutuhan pasien akan alat bantu pengglmaan obat4. Pemahaman kondisi pasien dan ï‚§ yang dapat mengoptimalkan perkembangannya fungsi ï‚§ pcnggunaan obat, tindakan yang perlu terapetik obat yang diterima, dilakukan bila mengalami efek dan dosis yang diminum untuk samping, toksisitas dan kondisi klinis mengetahui efikasi dan lain. keamanan pengobatan Manrpu menggali informasi dari pasien terkait perbaikan gejala5. Rekomendasi untuk dilakukan penyakit dan efek yang dirasakan Therapeutics Drug Monitoring setelah meminum obat. TDM sesuai pedoman dan interpretasi hasil jika indikasi Mampu menjelaskan hubungan antara konsentrasi obat dalam darah dengan ï‚§ efek terapetik, toksik dan faktor yang mempengaruhi indikator ï‚§ farmakokinetik steady state, loading ï‚§ dose,t-max Mampu identifikasi obat dengan ï‚§ indeks terapi sempit yang memerlukan TDM ï‚§ Mampu menjelaskan indikasi pasien memerlukan TDM Mampu menjelaskan dan mendapatkan informasi tentang waktu dan frekuensi pengambilan sampel darah yang tepat t peak, t trough. Mampu interpretasi validitas hasil utk keperluan penyesuaian dosis dan perubahan rejimen obat dosis, frekuensi, jarak waktu penggunaan obat dan waktu pengambilan monitoring Mampu identifikasi keterbatasan diri dan atau pengetahuan sebagai dasar merujuk kepada yang ahli atau informasi jika diperlukan Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 48 6. Merujuk pasien kepada ï‚§ Mampu identifikasi dan menjelaskan Dokumentasi Obat dokter/tenaga kesehatan yang manfaat bagi pasien jika dirujuk Pasien lebih ahli sesuai kebutuhan kepada dokter atau tenaga kesehatan yang lebih ahli. 1. Menjaga dokumen pengobatan pasien akurat dan terkini ï‚§ Mampu melakukan dokumentasi konsisten dengan standar pengobatan pasien mengikuti metode profesional dan kesepakatan penulisan sesuai ktentuan dan local ktetapan lokal misal POMR, MAR. 2. Melakukan dokumentasi saran ï‚§ Mampu melakukan dokumentasi saran dan rekomendasi serta luaran dan rekomendasi secara sistematis klinik yang dicapai ï‚§ Mampu melakukan monitoring pencapaian luaran klinik sehubungan dengan proses tindak lanjut saran dan rekomendasiUnit Kompetensi Monitoring Efek Samping ObatELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA Sosialisasi 1. Pemberian informasi baik ï‚§ Mampu menjelaskan pentingnya pentingnya pelaporan kepada tenaga kesehatan lain, Monitoring Efek Samping Obat MESO efek samping obat pasien dan keluarga pasien kepada pihak lain yang berhubungan terkait pentingnya pelaporan dengan keiadian efek samping obat kejadian tidak menyenangkan seputar penggunaan obat ï‚§ Mampu berkolaborasi dengan dokfer atau profesi kesehatan lain 1. Pengumpulan data terkait mencegah, mengurangi atau informasi untuk kemungkinan terjadinya efek menghilangkan efek sampins obat pengkajian efek samping obat meliputi obat, tesebut. samping obat penyakit, dan pasien melalui rekam medis, wawancara dll ï‚§ Mampu melakukan pengumpulan Kajian dari berbagai sumber sebagai bahan data yang terkumpul 1. Pengkajian data yang didapat pengkajian efek samping obat untuk mendapatkan alternatif penyelesaan problem yang ï‚§ Mampu melakukan analisis data pasien, terjadi obat dan penyakit untuk memperoleh alternatif penyelesaian Efek Samping Obat ESO yg muncul. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 49 keluaran 1. Memantau secara langsung ï‚§ Mampu identifikasi keluaran klinis yang mengarah ke ESOklinis outcome clinic maupun tidak langsungyang mengarah ke terhadap keluaran klinis yangtimbulnya efek mengarah pada timbulnya efeksamping samping obat aktual maupun 1. Menerima dan melakukan ï‚§ Mampu melakukan klarifikasi terhadap Pelaporan ESO klarifikasi laporan efek samping laporan ESO yang diterima obat dari pasien maupun tenaga kesehatan lain 2. Melakukan analisis kepastian ï‚§ Keputusan efek samping atas dasar efek samping berdasarkan EBM pelaporan efek 1. Menentukan penyelesaian ï‚§ Mampu menentukan dan menjelaskan alternative penyelesaian terhadapalternatif masalah yang harus dilakukan masalah ESO yang terjadipenyelesaian masalah baik itu pencegahan maupunEfek Samping Obat pengatasan 1. Melakukan dokumentasi MESO ï‚§ Mampu melakukan dokumentasi ESODokumentasi MESO yang dilaporkan beserta beserta penyelesaian masalahnya. penyelesaian masalahUnit Kompetensi Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan ObatELEMEN UNJUK KERJA KRITERIA prioritas 1. Melakukan penyusunan skala ï‚§ Mampu menyusun skala prioritas obat obat yang akan prioritas obat yang akan yang akan dievaluasi berdasarkan dievaluasi dievaluasi pertimbangan tertentu misal obat- obat yang banyak digunakan, indikator 1. Menyusun indikator dan ï‚§ terapi sempit, sering menyebabkan dan kriteria evaluasi kriteria evaluasi serta ï‚§ ESO, obat mahal,obat untuk penyakit serta standar penetapan standar kardiovaskular, obat gawat darurat pembanding pembanding analgetik narkotik. antibiotik profilalsis, efektifitas dll penggunaan obat Mampu menguraikan indikator klinis, kriteria evaluasi efektifitas dan kemungkinan efek tidak diinginkan selama penggunaan obat Mampu mengambil standar pembanding yang relevan dengan kasus pasien. Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 50
GudangIlmuFarmasi – Standar Kompetensi Apoteker Indonesia SKAI Tahun 2022 disusun dengan maksud sebagai pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian yang terukur, terstandar dan berkualitas di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian. Keputusan Menteri Kesehatan nomor tentang Standar Profesi Kesehatan pada 6 Januari 2023 telah dikeluarkan, sehinggabisa dijadikan acuan untuk mempersiapkan perubahan kurikulum Program Studi Profesi Apoteker dan Sarjana Farmasi sesuai SKAI 2022. BAB I Pendahuluan Latar belakang Salah satu tantangan pembangunan kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah berbagai masalah kesehatan yang belum sepenuhnya dapat diatasi. Saat ini kita masih menghadapi beberapa isu serius diantaranya penyakit infeksi yang belum sepenuhnya dapat dikendalikan sehingga prevalensinya masih tinggi diantaranya sekitar 2,6 juta 1,68% ibu hamil positif hepatitis B, tuberkulosis kasus, Demam Berdarah Dengue DBD kasus. Beberapa penyakit infeksi masih menunjukkan tren yang meningkat diantaranya kasus suspek pneumonia pada balita meningkat dari 10% di tahun 2010 menjadi 34,8% di tahun 2020. Di sisi lain penyakit tidak menular degeneratif semakin meningkat dan kompleks. Data tahun 2020 menunjukkan prevalensi pengidap Diabetes Mellitus DM meningkat 6,2% lebih dari 10,8 juta penduduk mengidap DM dan sekitar 35,23% penduduk diperkirakan menderita hipertensi. Masalah lain adalah potensi kembalinya penyakit yang sebelumnya telah terkendali infeksi re-emerging terlihat dari Kejadian Luar Biasa KLB hepatistis A yang masih terjadi setiap tahun dan adanya diare endemis masih berpotensi KLB. Adanya Covid 19 yang sampai saat ini masih berstatus pandemik menambah berat masalah kesehatan yang kita hadapi Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Penatalaksanaan berbagai penyakit tersebut membutuhkan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam jumlah dan jenis yang cukup, baik untuk diagnostik, mengatasi penyebab penyakit, upaya pencegahan, maupun untuk mengendalikan faktor risiko agar tidak meningkat ke komplikasi. Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2021 menunjukkan peningkatan ketersediaan obat-obatan dan alat kesehatan. Selama tahun 2016-2021 sebanyak produk obat, produk obat tradisional, dan produk kosmetik memperoleh izin edar. Dalam 3 bulan terakhir tahun 2021 ada 961 produk obat, produk obat tradisional, dan produk kosmetik, dan alat kesehatan yang memperoleh izin edar. Peningkatan jumlah dan jenis sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah dan jenis fasilitas kefarmasian, baik fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian. Jumlah rumah sakit di Indonesia dari tahun 2016-2020 meningkat sebesar 12,86%. Pada tahun 2020 terdapat 2985 rumah sakit, puskesmas, sarana produksi, dan sarana distribusi kefarmasian, termasuk apotek Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Peningkatan kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perkembangan fasilitas pelayanan kefarmasian meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan, khususnya apoteker yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional pasal 108 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Di sisi lain pesatnya perkembangan teknologi informasi meningkatkan kemampuan penerima pelayanan kefarmasian untuk memperoleh berbagai informasi yang mendorong perubahan gaya hidup dan persepsi penerima pelayanan kefarmasian tentang obat-obatan dan sediaan farmasi lainnya. Perkembangan ini mendorong penerima pelayanan kefarmasian untuk melakukan pengobatan mandiri swamedikasi. Peningkatan ketersediaan media komunikasi informasi ini memberikan keleluasaan akses informasi tanpa batas para penerima pelayanan kefarmasian, termasuk keleluasaan untuk mendapatkan obat. Namun informasi maupun produk yang diterima oleh penerima pelayanan kefarmasian tidak selalu akurat dan berkuatitas sehingga pengobatan yang dilakukan kurang tepat. Agar tepat guna serta terjaga keamanannya, upaya pengobatan mandiri yang dilakukan oleh penerima pelayanan kefarmasian perlu pendampingan dari apoteker. Ketersediaan apoteker saat ini dapat dilihat dalam data Komite Farmasi Nasional. Pada tahun 2021 terdapat apoteker baru yang lulus dari pendidikan, total apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi STRA sebanyak tersebar di berbagai bidang praktik kefarmasian. Data sebaran apoteker di tahun 2020 menunjukkan apoteker berada di rumah sakit memenuhi 96,65% dari kebutuhan minimal untuk rawat inap, apoteker di puskesmas baru sekitar 58,12% dari kebutuhan minimal, dan baru 30% puskesmas yang telah memiliki apoteker Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2020. Saat ini rasio apoteker terhadap penduduk di Indonesia baru mencapai 0,68 per penduduk, masih di bawah standar World Health Organization WHO 1 Kebutuhan apoteker ini seharusnya bisa dipenuhi oleh pendidikan farmasi di Indonesia. Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan farmasi di Indonesia adalah sampai akhir tahun 2021 baru 52 dari 213 institusi yang memiliki prodi S1 Farmasi terakreditasi Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan LAM-PTKes yang mampu menyelenggarakan pendidikan profesi apoteker. Kondisi ini menyebabkan variasi mutu pada penerimaan calon mahasiswa pendidikan profesi apoteker yang berdampak pada variasi mutu lulusan. Meningkatnya kebutuhan pelayanan kefarmasian, luasnya lingkup praktik profesi apoteker, variasi mutu lulusan pendidikan profesi apoteker, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kefarmasian menegaskan perlunya standar kompetensi yang memuat batasan minimal pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang harus dikuasai oleh seorang apoteker. Penetapan standar kompetensi ini diharapkan menjadi pendorong bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan agar lulusan yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar Hukum Microsoft Word – Rev 1_Naskah Final_Standkom Apoteker 14 Juni 2022.docx Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia KKNI. Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Industri Kosmetik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Industri Farmasi PeraturanMenteriKesehatanNomor03tahun2015tentangPeredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 1148 tahun 2011 tentang Perizinan PBF yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2016 Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktek, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2016 Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017, tentang Keselamatan Penerima pelayanan kefarmasian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik PeraturanMenteriKesehatanNomor5Tahun2022tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Maksud dan Tujuan Maksud 1. Sebagai pedoman bagi Apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian yang terukur, terstandar dan berkualitas di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian2. Tersusunnya Standar Kompetensi Apoteker sebagai bagian dari Standar Profesi Apoteker. Tujuan Sebagai referensi dalam penyusunan kewenangan Apoteker untuk menjalankan praktik di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian Sebagai referensi dalam penyusunan kurikulum pendidikan profesi apoteker. Sebagai referensi dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan Apoteker. Manfaat Bagi ApotekerSebagai pedoman bagi apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasian, alat untuk mengukur kemampuan diri, serta pendorong untuk terus melakukan upaya peningkatan diri life-long learner. Bagi Institusi PendidikanSebagai acuan dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan, serta penetapan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian. Bagi Pemerintah/PenggunaSebagai acuan dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif, serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi Apoteker. Bagi Organisasi ProfesiSebagai acuan dalam pengaturan keanggotaan, tata kelola organisasi, pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta penilaian kompetensi Apoteker lulusan luar negeri. Bagi MasyarakatTersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik Apoteker yang dapat memenuhi kebutuhan praktik kefarmasian. Daftar Istilah Apoteker adalah lulusan program studi pendidikan profesi apoteker dan telah mengucapkan sumpah apoteker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian adalah pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian sediaan famasi dan alat kesehatan, pelayanan farmasi klinis, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada penerima pelayanan kefarmasian yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan penerima pelayanan kefarmasian. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika, suplemen kesehatan dan obat kuasi. Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant, termasuk Bahan Medis Habis Pakai BMHP yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian yang terdiri atas fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran, dan fasilitas pelayanan kefarmasian. Fasilitas Produksi adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian dalam bidang pembuatan dan/atau produksi termasuk pengembangan obat, obat tradisional, kosmetik, dan bahan baku. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian dalam bidang distribusi atau penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau sejenisnya. Penerima Pelayanan Kefarmasian adalah setiaporang yang melakukan konsultasi tentang kefarmasian untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Apoteker. Organisasi profesi Apoteker yang selanjutnya disebut organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun Apoteker. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB 2 Sistematika Standar Kompetensi BAB 3 Standar Kompetensi BAB 4 Daftar Pokok Bahasan, Masalah dan Keterampilan BAB 5 Penutup Standar Kompetensi Apoteker ini diharapkan dapat menjadi acuan dan landasan bagi Apoteker dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang terstandar di semua fasilitas kefarmasian. Selain hal tersebut di atas, standar ini dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan profesi apoteker di Indonesia. Agar penyelenggaraan pelayanan dan pendidikan profesi apoteker di Indonesia dapat berjalan sesuai standar maka diperlukan adanya persamaaan persepsi dan pemahaman terhadap standar kompetensi ini. Agar pemanfaatan Standar Kompetensi Apoteker ini dapat terlaksana dengan baik diperlukan dukungan kebijakan dari berbagai pihak, baik dalam sosialisasi, implementasi, monitoring dan evaluasi di setiap fasilitas kefarmasian serta institusi penyelenggara pendidikan profesi apoteker.
standar kompetensi apoteker indonesia