🐎 Seragam Guru Hari Senin
a PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Baca Juga : Pakaian Dinas ASN PPPK Sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu. 4.
4) Apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin,
TataTertib Guru Mengajar Berpakaian seragam / rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan Bersikap dan berperilaku sebagai pendidik Berkewajiban mempersiapkan administrasi pengajaran alat-alat dan bahan pelajaran dan mengadakan ulangan secara teratur Diwajibkan hadir di sekolah 10 menit sebelum mengajar
OmbudsmanRepublik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) memanggil 2 guru BK terkait dugaan pemaksaan jilbab kepada seorang siswi baru di SMA N 1 Banguntapan yang menyebabkan siswi tersebut depresi. Selain memintai keterangan kepada yang bersangkutan, ORI DIY turut mengklarifikasi kepada mereka perihal temuan dokumen panduan seragam siswi SMAN 1
Lebih bebas, mau pakai seragam pendek boleh, panjang boleh, kerudung boleh. Inilah yang kemudian diformulasikan oleh Kemendikbud dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," kata Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim dilansir dari BBC, Senin (1/8).
SetiapHari Senin). Dalam rangka melaksanakan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan acara Upacara bendera yang
PSKBSNA telah mendistribusikan 95 paket keperluan anak sekolah yang terdiri seragam sekolah 1 setel SD, SMP, SMU, alat tulis 1 Set (buku, pensil, bolpoin, penghapus, penggaris), tas sekolah, buku gambar dan pensil warna, sepatu dan kaos kaki. Erma, guru sekolah yang mengampu anak-anak tersebut ikut bersyukur.
KetentuanPembagian Pemakaian Seragam Dinas Berdasarkan Pergub No. 19 Tahun 2021 tentang pakaian dinas terdapat ketentuan Seragam baru sebagai berikut: 1. Hari Senin dan Selasa memakai Seragam hkaki 2. Hari Rabu memakai seragam Hitam putih dan kerudung/ jilbab pink Salem untuk ibu-ibu 3. Hari Kamis dan Jumat memakai seragam batik/ lurik/ tenun 4.
Termurah!, WA +62 896-0219-1809, seragam guru hari senin, seragam gryffindor jasa konveksi murah,jasa konveksi jakarta,jasa konveksi fashion,harga jasa konv
SeragamGuru Seragam Dinas Hari Senin Seragam Hari Selasa Seragam Dinas Rabu Seragam Hari Kamis s.d Jumat Seragam Hari Sabtu di Pekan Pertama Awal Bulan (Pramuka) Seragam Hari Sabtu di Pekan Kedua s.d Keempat (Bebas) Seragam Setiap Tanggal 17 (KOPRI) Seragam Setiap Tanggal 25 November (PGRI) Jas Praktik di Laboratorium Biologi
Contohsusunan Upacara bendera hari senin di SD, TK, SMP, SMA. Teks Susunan upacara bendera hari kemerdekaan dan pramukan juga bisa di lihat.. Di sekolah saya kalau seragam tidak lengkap harus mendapatkan hukuman berdiri berbeda barisan. Kumpulan Puisi Perpisahan untuk Guru dan Sahabat Tercinta; Bagikan ini: Klik untuk berbagi pada
Adapunseragam yang digunakan untuk Pakaian dinas harian meliputi kemeja putih, dengan celana atau rok hitam, warna kaos kaki hitam dan juga biasanya memakai pakaian dinas harian yang berupa batik, tenun ataupun pakaian khas daerah dari masing-masing tempat anda bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
iHHmF. FilterFashion Anak & BayiSeragam SekolahFashion WanitaPakaian Dalam WanitaSeragam WanitaOlahragaBeladiriFashion PriaSeragam PriaMasukkan Kata KunciTekan enter untuk tambah kata 24rb+ produk untuk "baju seragam guru" 1 - 60 dari 24rb+UrutkanAdSERAGAM KOMBINASI, KEMEJA SERAGAM, BAJU KERJA, SERAGAM DRILL, EP02 - S, Merah lis 500+PreOrderAdKemeja Pelindo BUMN baju Pelindo BUMN Seragam Pelindo BUMN baju Digital 3AdSERAGAM KOMBINASI, KEMEJA SERAGAM, BAJU KERJA, SERAGAM DRILL, 054&070 - S, Hitam lis 100+PreOrderAdSeragam Kemeja PDH Kantor PLN Lengan Panjang Biru Navy Kantong dua - Navy Garuda, PusatHarapan perdana ADVAdSERAGAM KOMBINASI, KEMEJA SERAGAM, BAJU KERJA, SERAGAM DRILL, 250+TerlarisBaju Seragam khaki PDH PNS/Pemda/Guru/Pria/Laki 100+TerlarisSet Baju Kemeja Seragam Guru Laki Laki Dongker Biru Tua PNS PusatBLAZER 90+Seragam PNS Seragam Pemda Pria Khaki tua Baju 30+Seragam PNS Pemda Pria Baju Pdh Pegawai Negeri ASN Baju Guru 5 rbJakarta PusatTafi 100+seragam pns pria khaki tua seragam pria baju dinas seragam 100+
Contoh tata tertib di Sekolah – Tata tertib atau peraturan sekolah biasanya sudah di atur secara tertulis untuk kemudian harus di patuhi oleh siswa, guru, kepala sekolah maupun staff lainnya untuk dapat menciptakan berlangsungnya porses belajar dengan penerapannya, tata tertib sekolah tentu akan melibatkan banyak orang untuk bisa berjalan dengan baik baik di tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Adapun tata tertib ini akan mengatur segala bentuk perilaku, pakaian, etika, jam pelajaran dan lain apabila ada yang melanggar tata tertib sekolah yang sudah disepakati, tentu akan ada sanksi atau hukuman yang dapat diterima baik secara lisan maupun tertulis untuk memberikan efek jera dan tidak mengulanginya ini adalah beberapa contoh tata tertib yang bisa dijadikan referensi untuk mendisiplinkan siswa/siswi di lingkungan Tertib Kehadiran di SekolahTata Tertib PakaianTata Tertib Upacara BenderaTata Tertib di Lingkungan SekolahTata Tertib KedisiplinanTata Tertib Jam OlahragaTata Tertib Administrasi SekolahTata Tertib LainnyaSanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib SekolahTata Tertib di Sekolah Untuk GuruTata Tertib Kehadiran di SekolahSiswa paling lambat harus datang di sekolah 15 menit sebelum dimulainya jam pelajaranKhusus hari senin diwajibkan untuk datang jam untuk mengikuti upacara benderaApabila datang terlambat wajib melapor ke guru piket dan minta izin kepada guru yang sedang mengajarSiswa yang 3x datang terlambat akan dikenakan sanksi dari pihak sekolahUntuk siswa yang berhalangan hadir ke sekolah diwajibkan membuat surat izin dari orang tua dengan tanda tangan asliBaca juga Contoh Tata Tertib di Rumah dari Pagi Sampai MalamTata Tertib PakaianWajib mengenakan pakaian atau seragam sesuai hari yang telah di tentukanPakaian yang dikenakan harus dalam keadaan bersih, rapi dan sopanSemua siswa diwajibkan mengenakan atribut sekolah lengkap topi, dasi, ikat pinggang, sepatu hitam dan kaos kakiTata Tertib Upacara BenderaSemua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari seninUpacara bendera dimulai pukul pagiSemua siswa diwajibkan mengenakan seragam lengkap beserta atributnyaSaat upacara bendera tidak diperkenankan berada di kelasApabila dalam kondisi sakit, bisa segera minta istirahat di ruang UKSTata Tertib di Lingkungan SekolahSemua siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolahDiwajibkan untuk selalu bersikap sopan, bertutu kata baik, saling menghormati kepada sesama teman, guru dan perangkat sekolah membawa orang luar ke lingkungan sekolahSiswa dilarang berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsungSiswa dilarang merokok, bertengkar dan melakukan hal negative lainnya di lingkungan sekolahTata Tertib KedisiplinanSiswa dilarang merusak fasilitas yang ada di sekolahSiswa harus mengkikuti semua peraturan yang ada di sekolahSiswa yang memiliki jumlah alpha lebih dari 15x dalam 1 tahun maka akan dinyatakan tidak naik kelasSiswa harus datang ke sekolah tepat waktu, tidak boleh terlambatSiswa tidak diperbolehkan menggunakan handphone di sekolah kecuali untuk urusan pentingDilarang keluar lingkungan sekolah tanpa ijin guru piketBaca juga Tata Tertib di Laboratorium Kimia, Fisika, Biologi dan KomputerTata Tertib Jam OlahragaSiswa diwajibkan membawa baju olahraga sesuai jadwal yang ditentukanSiswa wajib mengikuti materi dan praktikum olahraga sesuai arahan guru penjasDilarang berada di dalam kelas saat jam olahragaRuangan kelas wajib dikunci saat jam olahragaTata Tertib Administrasi SekolahSiswa harus menyelesaikan semua pembayaran administrasi sekolah sesuai yang ditentukanSiswa wajib mengembalikan buku yang dipinjam di perpustakaan tepat waktuSiswa wajib menggunakan semua fasilitas sekolah dengan baikBaca juga Tata Tertib di Dalam Kelas untuk SD, SMP, SMATata Tertib LainnyaDilarang menyontekDilarang membawa senjata tajamDilarang membuat gaduhDilarang membawa HPDilarang membeli makanan di luar sekolahDiwajibkan memiliki alat tulis sendiriDiwajibkan melaksanakan piket harian di sekolahDiwajibkan menjaga nama baik sekolahSanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib SekolahUntuk para siswa yang melanggar peraturan yang ada di sekolah maka akan dikenakan sanksi seperti urutan di bawah ini Pelanggaran pertama akan dikenakan sanksi lisan I, II dan IIIPelanggaran berikutnya akan dikenakan sanksi tertulis I, II dan IIIPelanggaran berikutnya akan dikenakan skorsing atau tidak boleh masuk sekolah dalam jangka waktu tertentuDikembalikan kepada pihak orang tuas dikeluarkanTata Tertib di Sekolah Untuk GuruHarus sudah berada di sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulaiGuru yang berhalangan hadir diwajibkan untuk membuat surat izin yang diberikan kepada guru piketSeluruh pengajar diwajibkan menjaga nama baik sekolahKetentuan seragam bagi guru Hari Senin dan Selasa Seragam KekiHari Rabu Seragam Kopri Hari Kamis Seragam Batik BebasHari Jumat Seragam PramukaHari Sabtu Baju OlahragaJadi itulah beberapa contoh tata tertib sekolah yang diuraikan di setiap poin-poinnya. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi upaya terbaik dalam menciptakan suasana lingkungan sekolah yang traveller yang senang mengabadikan cerita melalui kopi dan kamu.
Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. Berikut ini Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK A. PAKAIAN SERAGAM PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL 1 Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi a. PDH Pakaian Dinas Harian; b. PSL; dan c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. 2 Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi a. PDH; b. PDL pada perangkat daerah tertentu; c. PSL; dan d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. 3 Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi a. PDH; b. PDL pada perangkat daerah tertentu; c. PSL; d. PDH camat dan lurah; e. PDL camat dan lurah; f. PDU camat dan lurah; dan g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. PDH terdiri atas a PDH warna khaki; b PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan c PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. Jenis PDH sesuai dengan jenis dan model serta bahan kain hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penggunaan bahan hasil uji laboratorium terserbut mulai berlaku paling lambat pada Tahun 2021. PDH warna khaki terdiri atas a PDH khaki kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; b PDH khaki atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan c PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional. Hari Penggunaan Pakaian Seragam PNS PDH warna khaki digunakan oleh PNS pada hari Senin dan Selasa. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan oleh PNS pada hari Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan oleh PNS pada hari Kamis dan Jumat. PDH batik/tenun/lurik juga digunakan PNS pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober. Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik digunakan pada hari Sabtu. Bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama dapat menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan panjang dan/atau pendek. Bagi pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional menggunakan PDH batik/tenun/lurik lengan pendek. PDL pada perangkat daerah tertentu digunakan oleh perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada saat bertugas di luar kantor. PDL digunakan oleh camat dan lurah pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan. PDU camat dan lurah digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upacara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah dan hari besar lainnya. Sedangkan Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan oleh PNS pada saat a upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia; b tanggal 17 tujuh belas setiap bulan; c upacara hari besar nasional; dan d rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia pada saat upacara dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Apabila tanggal 17 tujuh belas bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan mengenakan peci nasional. Atrubut pakaian Seragam PNS 1 Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas a. tanda jabatan bagi pejabat struktural; b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; c. papan nama; d. nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri; e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda pengenal. 2 Atribut dasar Pakaian Dinas camat terdiri atas a. tanda pangkat; b. tanda jabatan; c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; d. papan Nama; e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; f. lambang daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal. 3 Atribut dasar Pakaian Dinas lurah terdiri atas a. tanda pangkat; b. tanda jabatan; c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; d. papan Nama; e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal. B. PAKAIAN SERAGAM PPPK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PDH Pakaian Dinas Harian PPPK digunakan oleh unit kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. PDH Pakaian Dinas Harian utuk PPPK terdiri atas a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan hari Rabu. PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK. Atribut Pakaian Dinas atau Seragam PPPK terdiri atas a. papan Nama; dan b. tanda Pengenal. Jadi Perbedaan Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 antara lain 1. Pada hari Senin dan Selasa, PNS menggunakan PDH warna khaki, sedangkan PPPK menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok hitam 2. Perbedaan dalam penggunaan atribut. Bagi PNS atribut yag diguanakan adalah tanda jabatan bagi pejabat struktural; lencana Korps Pegawai Republik Indonesia; papan nama; nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri; nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota; lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan tanda pengenal. Sedangkan bagi Pegawai PPPK hanya menggunakan atribut papan Nama dan tanda Pengenal. Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Link download Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Seragam PNS dan Pakaian Seragam PPPK. Semoga ada manfaatnya = Baca Juga =
seragam guru hari senin